EDISI.CO, BATAM– Warga Pulau Rempang meminta Komisi VI DPR RI untuk datang menyaksikan langsung bagaimana mereka terus berjuang mempertahankan ruang hidup mereka dari ancaman PSN Rempang Eco City. Permintaan itu disampaikan warga sebagai sanggahan atas data-data yang disampaikan Badan Pengusahaan (BP) Batam saat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI pada 2 Desember 2024 lalu.
Warga menilai BP Batam tidak memberikan data yang benar terkait kondisi perjuangan masyarakat Pulau Rempang dari ancaman penggusuran akibat PSN Rempang Eco City dalam RDP tersebut.
Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB), Ishak, menuturkan dengan hadirnya Komisi VI DPRI di Pulau Rempang, akan diketahui sesungguhnya mayoritas masyarakat di Pulau Rempang menolak penggusuran atau relokasi. Masyarakat juga sudah mempersiapkan data detail warga di Pulau Rempang, sehingga bisa divalidasi secara langsung.
“Kami mengundang Komisi VI DPR RI untuk turun langsung ke Pulau Rempang. Menyaksikan langsung bahwa masyarakat yang menolak relokasi itu masih mayoritas,” kata Ishak pada Rabu (4/12/2024) sore.
Lebih lanjut, Ishak menyampaikan warga mendesak BP Batam untuk menuruti permintaan Ombudsman RI untuk memberikan detail data warga yang terdampak PSN Rempang Eco City. Baik data warga yang telah belum pindah, mereka yang sudah pindah ke hunian sementara, dan warga yang sudah bergeser ke Tanjung Banon.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui BP Batam mendata ada 961 Kepala Keluarga (KK) di lima kampung yang terdampak untuk tahap pertama PSN Rempang Eco City. Mereka akan digusur dan dipindahkan ke lokasi relokasi yang terletak di kawasan Kampung Tanjung Banon. Sudirman menuturkan ada 433 KK dari 961 warga terdampak rencana pengembangan tahap pertama yang telah setuju relokasi.
Lalu dari 433 KK tersebut, 219 KK sudah bergeser ke hunian sementara di kawasan Kota Batam. Kemudian 41 KK dari keluarga yang sudah bergeser tersebut, telah menempati rumah yang disediakan pemerintah di Tanjung Banon.
Baca juga: Warga dan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang tetap Solid
Ishak mengatakan BP Batam tidak menjelaskan secara detail, apakah 433 KK tersebut hanya warga dari lima kampung yang terdampak rencana pengembangan tahap pertama, atau termasuk keseluruhan warga yang ada di Pulau Rempang dan Galang.
Terkait dengan proses verifikasi data tersebut, Ombudsman RI bahkan telah beberapa kali mendesak BP Batam untuk menyerahkan informasi detail warga yang telah mereka data tersebut. Namun desakan tersebut tidak diindahkan BP Batam.
Jika 433 KK tersebut menyertakan warga di luar lima kampung terdampak tahap pertama, artinya BP Batam keliru dalam menyampaikan laporan mereka ke DPR RI dan masyarakat umum. Kekeliruan ini, lanjut warga, jika tidak segera dibenahi akan mempengaruhi persepsi masyarakat umum.
Warga mendedahkan data yang mereka himpun dari lima kampung yang masuk dalam rencana tahap pertama sebagai pembanding data yang dikeluarkan BP Batam. Total hanya ada 142 warga dari lima kampung yang dalam catatan warga sudah menerima relokasi.
Dengan rincian Sembulang Pasir Merah ada 59 KK; Sembulang Tanjung sebanyak 43 KK; Sembulang hulu sebanyak tiga KK; Belongkeng berjumlah tujuh KK; dan Pasir Panjang sebanyak 30 KK. Jumlah warga yang setuju bertambah menjadi 163 jika ditambahkan dengan data 21 KK yang sudah pindah.