EDISI.CO, KEPRI– Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2025 naik 6,5 persen atau sebesar Rp3.623.624 dari UMP Kepri 2024.
Besaran UMP Kepri 2025 itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024 yang ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kepri, Ansar Ahmad pada 10 Desember 2024.
Keputusan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (11/12/2024) malam, Gubernur berharap besaran UMP Kepri yang telah ditetapkan tersebut dapat diterima semua pihak.
Gubernur berharap berbagai elemen di provinsi ini untuk bersama-sama memperjuangkan pertumbuhan perekonomian.
“Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya,” sebut Gubernur.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simaarmata menambahkan, kenaikan 6,5 persen Besaran UMP Kepri 2025 ini juga sekaligus menjalankan arahan pemerintah pusat.
“Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat,”pungkasnya.
Sedangkan untuk UMK, Mangara mengatakan jika masih dalam pembahasan di masing-masing kabupaten/kota.
Baca juga: Warga Minta Komisi VI DPR RI Datang ke Rempang
Ia menyatakan jika batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, mengingat pada hari itu akan dilaksanakan pembahasan bersama.
Surat keputusan (SK) penetapan UMK se Kepri direncanakan akan ditandatangani Gubernur Ansar Ahmad pada 18 Desember 2024.
RILIS DISKOMINFO KEPRI
Kamis, 12 Desember 2024
NO. 706/Rilis-DISKOMINFO/XII/2024