EDISI.CO, BATAM– Masyarakat Pulau Rempang yang menjadi korban penyerangan oleh puluhan orang yang terindikasi sebagai tim dari PT Makmur Elok Graha (MEG) membuat laporan ke Polresta Barelang pada Rabu (18/12/2024). Warga didampingi oleh pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Nofita Putri Manik, salah satu advokat yang mendampingi warga Rempang, menuturkan pihaknya membuat dua laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialami warga Pulau Rempang.
“Laporan kami sudah diterima pada Rabu malam.”
Nofita melanjutkan, pihaknya mendampingi dua warga yang membuat laporan. Keduanya merupakan korban luka atas insiden penyerangan pada warga Kampung Sembulang Hulu dan Sungai Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Batam pada Selasa (17/12/2024) malam.
Sopandi, pengacara yang juga bagian Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, berharap laporan warga yang mereka dampingi ini bisa langsung ditindaklanjuti oleh kepolisian. Sehingga usaha menghadirkan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat bisa segera dihadirkan.
Baca juga: KPA Kutuk Keras Penyerangan dan Kekerasan terhadap Warga Rempang
Senada dengan Sopandi, Direktur LBH Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi warga Pulau Rempang selama mereka menjalani proses ini.
Untuk diketahui, setidaknya ada delapan warga yang mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat atas penyerangan yang dialami warga Pulau Rempang, dan salah satunya merupakan anak di bawah umur.
Dengan perincian tiga orang mengalami luka sobek di bagian kepala; satu orang luka berat; satu warga terkena panah; satu warga mengalami luka ringan, dan satu lagi merupakan anak dibawah umur yang mengalami luka lebam diwajah akibat dikeroyok sekitar 10 orang.
Selain itu, posko masyarakat dan belasan kendaraan bermotor milik warga juga dirusak.
Insiden ini menuai kecamaman dari masyarakat luas. Mereka mendesak pihak terkait menghentikan cara-cara kekerasan kepada warga di Pulau Rempang yang bertahan untuk menjaga ruang hidp mereka di sana.
Desakan untuk mengevaluasi PSN Rempang juga mengemuka. Presiden Prabowo diminta untuk meninjau kembali PSN Rempang yang dinilai memposisikan masyarakat Pulau Rempang sebagai korban. Padahal masyarakat sejatinya harus menikmati pembangunan itu sendiri, sesuai dengan mandat undang-undang dasar Indonesia.
SIARAN PERS
TIM ADVOKASI SOLIDARITAS NASIONAL UNTUK REMPANG