EDISI.CO, NASIONAL– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan enam pernyataan atas peristiwa penyerangan yang dialami masyarakat Pulau Rempang pada Selasa (17/12/2024) malam. Salah satunya meminta penegakan hukum atas peristiwa kekerasan terhadap warga di Kampung Sembilang Hulu, dan Sei Bulluh di Pulau Rempang.
Dalam keterangan yang diterima, Komnas HAM telah memantau informasi dari media dan masyarakat atas peristiwa kekerasan yang diduga dilakukan oleh satuan pengamanan sebuah perusahaan. Peristiwa kekerasan tersebut telah mengakibatkan adanya korban.
Komnas HAM telah melakukan pemantauan atas peristiwa kekerasan tersebut. Kemudian atas permasalahan konflik agraria di wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, Komnas HAM sedang menjalankan mediasi.
Peristiwa kekerasan di Pulau Rempang dalam catatan Komnas HAM telah terjadi beberapa kali dalam periode 2023 sampai 2024. Adanya keberulangan atas peristiwa kekerasan tersebut, permasalahan konflik agraria di Pulau Rempang merupakan permasalahan serius, dan harus segera dicari penyelesaiannya.
Baca juga: Mahasiswa Batam Bergerak Bela Masyarakat Rempang
Atas peristiwa kekerasan tersebut, Komnas HAM menyatakan sebagai berikut:
- Meminta Polda Kepri (Kepulauan Riau) untuk melakukan penegakan hukum secara transparan, dan adil;
- Meminta setiap pihak baik aktor negara maupun non negara untuk tidak melakukan tindakan kekerasan, dan tindakan-tindakan yang berisiko memicu kekerasan terhadap warga di Pulau Rempang;
- Meminta negara menjamin adanya pemulihan bagi para korban dari kekerasan tersebut, termasuk pemulihan dari aktor non-negara;
- Meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi para korban dan saksi kekerasan tersebut;
- Meminta pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan konflik agararia melalui dialog yang bermakna dan inklusif;
- Meminta pemerintah agar memasukkan agenda penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu agenda prioritas kerja pemerintah, baik di pusat maupun di daerah.
KETERANGAN PERS
Nomor: 72/HM.00/XII/2024