
EDISI.CO, NASIONAL– Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan memandang rencana pelibatan TNI dalam proyek investasi bisnis seperti di Rempang Eco-City tidak tepat. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan jati diri tentara profesionalisme yang mengamanatkan tentara tidak berbisnis dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana Pasal 2 huruf d UU TNI, tetapi justru juga berpotensi besar terjadi pelanggaran HAM di masa datang.
Dalam keterangan yang diterima pada Rabu (15/1/2025), menerangkan rencana keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tersebut juga bertentangan dengan peran dan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan untuk penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU TNI.
Selanjutnya, keterlibatan itu juga melanggar tugas pokok TNI sebagaimana Pasal 7 UU TNI karena Keterlibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City tidak dapat dikategorikan sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain itu, keterlibatan TNI dalam proyek ini dengan dalih perbantuan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) UU TNI, sama sekali tidak berdasar. Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait. Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan otoritas sipil dalam menanganinya, termasuk aspek ancaman. Sebab prinsip tugas perbantuan semestinya melalui pertimbangan kondisi kapasitas otoritas sipil.
Untuk diketahui, dalam siaran pers Nomor : SP-11/A1.5/1/2025, Badan Pengusahaan (BP) Batam menggelar rapat koordinasi bersama Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama. Rapat yang digelar pada hari Senin, 13 Januari 2025 itu, membahas mengenai sinergi dalam rangka percepatan Rempang Eco-City.
Baca juga: Mahasiswa Batam Bergerak Bela Masyarakat Rempang
Rapat itu dihadiri oleh Asisten Perencanaan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan, Kepala Zeni Kodam 1 Bukit Barisan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam, dan perwakilan PT Makmur Elok Graha (PT. MEG).

Adapun beberapa poin dalam pertemuan tersebut antara lain berkaitan dengan penyiapan infrastruktur dasar Kawasan Kampung Tanjung Banon di Pulau Rempang, serta pengerjaan pembangunan rumah baru untuk warga terdampak pembangunan Rempang Eco-City tahap kedua. BP Batam bersama Korem 033 Wira Pratama juga membahas rencana kerjasama program ketahanan pangan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gratis yang turut melibatkan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Meskipun terdapat tugas membantu tugas pemerintah daerah dalam OMSP, tetapi aspek ini berpotensi menjadi dalih yang dipaksakan, mengingat tidak jelasnya batasan keterlibatan TNI nantinya. Kondisi ini merupakan implikasi ketiadaan regulasi yang mengatur Tugas Perbantuan TNI yang semestinya menjadi obat penawar problematika perluasan peran militer di ranah sipil dalam konteks OMSP.
Koalisi juga mengingatkan bahwa TNI tidak dibentuk untuk terlibat dalam proyek bisnis dan investasi. TNI dibentuk, dididik, diorganisir, dibiayai dan dipersenjatai semata-mata untuk membunuh dan menghancurkan musuh dalam perang. Pelibatan TNI dalam proyek-proyek bisnis semacam ini hanya akan menempatkan TNI dalam posisi berhadap-hadapan dengan rakyat yang pada akhirnya menimbulkan kekerasan dan pelanggaran HAM.
Di tengah banyaknya permasalahan kekerasan yang dilakukan oleh Prajurit TNI dan Kritik dari berbagai kalangan dan masyarakat seperti dalam kasus Penembakan Pemilik Rental Mobil di Tangerang sampai dengan Penyerangan Warga di Deli Serdang, sudah sepatutnya TNI mengevaluasi diri dan menghindar dari potensi berulangnya kekerasan yang baru termasuk terlibat dalam proyek di Rempang Eco City.
Koalisi juga menduga adanya motif ekonomi dan politik dari segelintir orang atau yang kerap disebut sebagai Perwira Intervensionis untuk menarik-narik Institusi TNI terlibat dalam proyek Rempang Eco City.
Baca juga: Jadi Korban Penyerangan, Warga Rempang Lapor Polisi
Oleh karena itu, kami menilai dugaan motif ekonomi dan politik yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam Proyek Strategis Nasional termasuk dan tidak terbatas pada Proyek Rempang Eco City harus diselidiki lebih lanjut oleh Presiden RI, DPR RI dan Panglima TNI. Karena dampak pelaksanaannya tidak hanya pada Profesionalisme TNI, tetapi TNI akan dihadapkan secara langsung dengan masyarakat yang mendiami wilayah di mana proyek-proyek tersebut dilaksanakan, baik masyarakat lokal maupun adat.
Dalam 10 tahun terakhir, koalisi mencatat secara umum ada keterlibatan TNI dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah lainya, seperti dalam proyek lumbung pangan (food estate) di beberapa Wilayah; Pengamanan PT. Freeport Indonesia di Papua; Pengamanan PT. Dairi Prima Mineral di Sumatera Utara; Pengamanan PT. Inexco Jaya Makmur di Sumatera Barat (2018); Pengamanan PT. Duta Palma, Kalimantan Barat (2024).
Termasuk keterlibatan dalam perampasan tanah adat Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) oleh PTPN II di Sumatera Utara (2020); Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener; Wadas (2021), PSN Smelter Nikel CNI Group; Sulawesi Tenggara (2022); hingga PSN Bendungan Lau Simeme, Sumatera Utara (2024).
Dalam praktiknya keterlibatan TNI tersebut menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat lokal dan masyarakat adat, dan tidak jarang menimbulkan kekerasan.
Berdasarkan uraian diatas, koalisi mendesak:
- Presiden RI memerintah Panglima TNI untuk memastikan tidak ada keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City;
- Komisi I DPR RI sebagai salah satu bagian dari Kontrol Sipil atas Militer harus mengevaluasi semua tindakan TNI yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsinya, ter in khusus terkait dengan Keterlibatan TNI dalam Proyek-Proyek Strategis Nasional;
- Panglima TNI memerintahkan Inspektorat Jenderal TNI Angkatan Darat untuk melakukan Audit, Review, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan Lainnya terkait dengan keterlibatan Komando Daerah Militer (Kodam) 1 Bukit Barisan dan Satuan Pelaksana Dibawanya, terkhusus Komando Resor Militer (Korem) 033 Wira Pratama dan Komando Distrik Militer (Kodim) 0316 Batam dalam Proyek Rempang Eco City yang bertentangan dengan Peran, Tugas dan Fungsi TNI;
- Presiden dan DPR RI harus memastikan tidak ada Keterlibatan TNI dalam Proyek Pemerintah, serta memerintahkan Semua Kementerian Koordinator dan Kementerian dan/atau Lembaga Negara lainnya untuk tidak menarik dan/atau membuka ruang keterlibatan Institusi TNI dalam Pelaksanaan Proyek Pemerintah;
Siaran Pers
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: Imparsial; YLBHI; KontraS; PBHI Nasional; Amnesty International Indonesia; ELSAM; Human Right Working Group (HRWG); WALHI; SETARA Institute; Centra Initiative; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat; Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang; Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP); Public Virtue; Institute for Criminal Justice Reform (ICJR); Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta; Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)