
Edisi/muhammadiyah.or.id
EDISI.CO, NASIONAL– Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah telah melakukan kajian terhadap PSN di berbagai daerah, salah satu temuan penting adalah ditemukannya fakta kehampaan hak. Hal Ini terjadi karena kerja manipulasi penguasa-pengusaha dalam praktik perundangan yang dijadikan alat eksklusi terhadap kelompok warga yang menghalangi perusahaan beroperasi.
Manipulasi dilakukan oleh negara dengan cara mengganti proses kenegaraan yang seharusnya formal menjadi informal sewaktu-waktu. Ketika berhadapan dengan protes warga yang menuntut haknya, negara memaksa penuntut untuk menempuh jalur-jalur teknis formal perundangan.
Namun, jika negara berelasi dengan pemodal, praktik yang ditempuh ialah cara-cara informal kongkalikong kepentingan pribadi untuk kemudian dilegalisasi menjadi kebijakan guna menguntungkan kedua pihak yang berkoalisi. Praktik seperti ini akan berbuntut pada kriminalisasi oleh negara-pemodal kepada penyuara protes yang notabene adalah warga negara–yang mendayagunakan politik kewargaan melalui saluran yang tersedia secara demokratis.
Kehampaan hak itu dapat ditemukan, salah satunya dalam PSN Rempang Eco City. Rempang Eco City merupakan proyek pengembangan untuk menjadikan Pulau Rempang sebagai kawasan industri, perdagangan, hingga wisata yang terintegrasi.
Dalam satu dekade terakhir, kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Joko Widodo) melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, serta Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, telah melahirkan serta melanggengkan krisis sosialekologis masyarakat di Tingkat tapak.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Kabinet Indonesia Maju pada 18 Juli 2024 mengumumkan PSN sebanyak 233 buah dengan total nilai investasi mencapai Rp 6.246 triliun. Dari total, terdapat 218 proyek tersebut adalah sektor Jalan dan Jembatan, Pelabuhan, Bandar Udara, Kereta, Kawasan, Perumahan, Bendungan dan Irigasi, Air Bersih dan Sanitasi, Tanggul Pantai, Energi, Teknologi, Pendidikan, Pariwisata, dan Perkebunan.
Daftar dan jumlah PSN bertambah di akhir periode Pemerintahan Joko Widodo. Awal 2024, pemerintah menetapkan 14 PSN baru yang diklaim semuanya akan dibiayai oleh swasta, diantaranya Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang juga mendapatkan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.
Pengembangan Rempang Eco City diluncurkan di Kemenko Perekonomian pada 12 April 2023 dan sudah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
PT Makmur Elok Graha (MEG) menjadi pengembang dengan nilai investasi sekitar Rp 381 triliun hingga 2080 mendatang di mana proyek ini akan mengkooptasi lahan seluas 7.572 hektar.
Namun, konflik pecah di Pulau Rempang seiring penolakan masyarakat atas PSN Rempang Eco City. Bentrok warga dengan aparat gabungan TNI-Polri pecah pada 7 September 2023 ketika aparat gabungan memaksa masuk perkampungan untuk memasang tapal batas di Pulau Rempang. Kerusuhan kembali pecah ketika masyarakat berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada 11 September 2023.
Baca juga: Rencana Pelibatan TNI dalam Proyek Rempang Eco City Dinilai Melanggar Konstitusi, HAM, dan UU TNI
Proyek ini akan menggusur 7.000 hingga 10.000 warga yang tersebar di 16 kampung yang telah bermukim sejak 1834. Mayoritas warga di sana berprofesi sebagai nelayan dan petani.
Komnas HAM, pada 22 September 2023, telah merilis temuan ada indikasi pelanggaran HAM dalam konflik antara warga dan aparat gabungan di Rempang, antara lain pelanggaran hak atas rasa aman dan hak untuk bebas dari intimidasi di mana terjadi intimidasi oleh aparat dan penggunaan gas air mata; pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana terjadi pembatasan akses bantuan hukum kepada delapan tersangka; pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak terkait rencana relokasi; pelanggaran hak anak dan perlindungan anak pada peristiwa 7 September; sampai ke pelanggaran hak atas kesehatan akibat pengosongan puskesmas dan pemindahtugasan tenaga kesehatan sehingga pelayanan kesehatan tidak berjalan maksimal di Rempang.
Peristiwa kekerasan dan penggusuran di Rempang juga melibatkan entitas bisnis asing, khususnya yang berasal dari China. Sebagaimana diketahui, Xinyi Group, sebuah perusahaan swasta di Cina telah menandatangani kerjasama senilai Rp175 triliun untuk pembangunan pabrik kaca dan solar panel di Rempang yang merupakan terbesar kedua setelah China.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) telah dilakukan oleh Bahlil Lahadalia, yang waktu itu menjabat sebagai menteri investasi, dengan pimpinan perusahaan Xinyi di Chengdu, China pada 28 Juli 2023 lalu. Joko Widodo yang memimpin rombongan Indonesia ke China menyaksikan langsung kesepakatan tersebut.
Sikap LHKP PP Muhammadiyah
LHKP PP Muhammadiyah menegaskan bahwa PSN terbukti telah memproduksi ketidakadilan dan persoalan serius, baik menyangkut aspek hukum, HAM, politik, solidaritas sosial budaya, gap informasi dan juga krisis lingkungan hidup yang disebabkan pelanggaran penyelenggaraan tata ruang.
Buku “Kehampaan Hak di Balik Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City” yang telah diluncurkan memberikan ulasan komprehensif multisektor dan actor-based yang juga menjadi praktik pertahanan politik sehari-hari yang diupayakan warga menghadapi otoritarianisme PSN.
Dokumen Risalah Kebijakan menggarisbawahi sejumlah hal berikut; pertama, PSN di Rempang ini jelas menegasikan politik desentralisasi dan menjebak kuasa politik lokal digerakkan oleh kekuatan oligarki bisnis; kedua, kewargaan diamputasi dan dipaksa oleh kuasa administrasi hukum agraria yang membabat hak-hak konstitusi warga sehingga dikorbankan dan diintimidasi (dikriminalisasi).
Peristiwa pelanggaran hukum dan HAM dinormalisasi sebagai praktik ekonomi politik yang lazim. ketiga, relatif absennya kekuatan CSO baik yang berbasis sosial agama, hukum, lokal mendorong respon jaringan CSO nasional untuk mendampingi masyarakat terdampak PSN. Namun, kehadiran jaringan CSO yang selama ini telah memperjuangkan hak-hak masyarakat Rempang telah menambah kekuatan warga untuk menyikapi krisis pada masa mendatang.
Baca juga: 6 Pernyataan Komnas HAM atas Penyerangan terhadap Masyarakat Rempang
Atas Dasar itu, LHKP PP Muhammadiyah menyampaikan sejumlah desakan berikut:
- Dalam krisis kewargaan (tidak diakuinya kehadiran warga masyarakat adat di lokasi proyek dengan dalih tanpa sertifikat tanah) harus menjadi perhatian serius dan kondisi yang mendorong urgensi disahkannya RUU Masyarakat Adat secepatnya.
- Sebagai langkah mitigasi krisis seperti proses relokasi warga, diperlukan penguatan dukungan psikososial bagi warga, terutama anak-anak yang terdampak konflik. Ini bisa melibatkan keterlibatan lebih lanjut dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga keagamaan seperti Muhammadiyah.
- Advokasi penegakan keadilan hukum harus terus diperkuat untuk melindungi hak-hak warga secara konstitusional. Ini termasuk memastikan akses warga terhadap bantuan hukum dan mendorong dialog antara berbagai pihak yang terlibat sehingga perlu partisipasi yang bermakna dari entitas masyarakat sipil (CSO).
- Perlunya pengakuan dan perlindungan hak tanah warga berbasis masyarakat adat, termasuk proses pemetaan yang partisipatif, transparan dan adil sebagai upaya pemajuan kemakmuran bagi rakyat.
- Pemerintah dituntut memperbaiki koordinasi antar lembaga dan kelompok masyarakat sipil, termasuk Muhammadiyah, untuk mencapai pendekatan yang lebih terpadu dan efektif dalam mengatasi isu-isu yang dihadapi oleh warga Rempang dan lainnya akibat proyek strategis nasional (PSN).
- Kepada Pemerintah China, dan atau Entitas Bisnis China yang berinvestasi di Indonesia, PP Muhammadiyah bersama dengan gerakan masyarakat sipil lainnya konsisten untuk menjadikan perlindungan HAM masyarakat Rempang (dan juga Indonesia), perlindungan Lingkungan Hidup, serta keanekaragaman hayati sebagai jangkar utama. Seluruh investasi yang akan melanggar ketiga hal utama tersebut harus dievaluasi dan jika diperlukan dapat dihentikan.
- Kepada Pemerintah Republik Indonesia agar dengan sungguh-sungguh dan benar-benar memedomani UUD 1945 untuk menjadi rujukan tertinggi dalam bernegara dan mengelola pemerintahan. Jelas, UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk memberikan perlindungan kepada warga negara tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan asal usul.
Siaran Pers
Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah