EDISI.CO, BATAM– Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam mendesak Polresta Barelang mencabut status tersangka atas tiga warga Pulau Rempang yang saat ini tengah berjuang dari ancaman penggusuran ruang hidup mereka di sana. Tiga warga Pulau Rempang itu adalah Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar.
Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka pada 17 Januari 2025, atas sangkaan melanggar Pasal 333 KUHPidana tentang Perampasan Kemerdekaan.
Bersama desakan itu, LAM Kepri Kota Batam, juga menyampaikan empat sikap atas persoalan yang terjadi di Pulau Rempang. Poin-poin yang menjadi sikap LAM Kepri Kota Batam diantaranya:
- Mendesak PSN Rempang Eco City ditinjau kembali.
- Jangan relokasi Masyarakat Kampung Tua yang ada di Pulau Rempang.
- Mendesak transparansi pemerintah atas PSN Rempang Eco City.
- Meminta LAM Provinsi Kepri mengundang anggota DPR RI dan DPD RI dapil Kepri menjembatani pertemuan dengan Presiden.
- Mendesak Kapolresta Barelang mencabut status tersangka pada tiga warga Rempang (Siti Hawa; Sani Rio dan Abu Bakar).
Ketua Umum LAM Kepri Kota Batam, YM H. Raja Muhamad Amin, mengatakan sikap LAM Kepri Kota Batam ini, dihasilkan melalui agenda pertemuan pengurus yang terlaksana pada Sabtu (1/2/2025). Sebagai bentuk perhatian LAM Kepri Kota Batam pada masyarakat.
Baca juga: AMAR-GB Bantah Hadir dalam Audiensi Polresta Barelang dengan Tokoh Melayu
Sebelumnya, LAM Kepri Kota Batam juga telah mengeluarkan pernyataan sikap serupa; LAM Kepri Kota Batam juga sudah datang langsung ke Pulau Rempang dan bertemu dengan masyarakat. Bersama LAM Kepulauan Riau, LAM Kepri Kota Batam juga telah melakukan audiensi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
“Pernyataan sikap ini kami buat menyikapi status tersangka yang ditetapkan pada warga Rempang. Dukungan untuk Nek Awe (Siti Hawa) dan dua warga lain. Kami berharap saudara kami masyarakat Melayu di Pulau Rempang tidak lagi menjadi korban.”
Amin berharap desakan ini mendapat tanggapan sehingga proses penyelesaian konflik di Pulau Rempang dapat terselesaikan. Sehingga masyarakat yang ada di sana mendapatkan kepastian atas ruang hidup yang telah mereka tempati secara turun temurun sejak ratusan tahun lalu.
Siaran Pers
Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Kota Batam