
Hujan disertai angin kencang di Pulau Anak Karas, Kelurahan Karas, Batam, Kepri beberapa waktu lalu-Edisi/bbi.
EDISI.CO, BATAM– Pilkada telah lama usai, pada tanggal 20 Februari 2025, Gubernur dan wakil Kepulauan Riau (Kepri) serta Walikota Batam terpilih sudah dilantik. Mereka kini dihadapkan dengan banyak kasus lingkungan hidup yang bukan saja mengancam ekosistem, biodiversity namun juga menimbulkan konflik sosial.
Akar Bhumi berharap pemerintah Provinsi Kepri dan Kota Batam mampu menerapkan kebijakan yang pro lingkungan dan masyarakat pesisir. Kita menunggu berapa besar kebijakan anggaran yang akan diputuskan demi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang berkeadilan dan berkelanjutan.
NGO Akar Bhumi Indonesia sebagai organisasi yang fokus di bidang lingkungan hidup selama kurun waktu tahun 2020 hingga 2024 telah melaporkan 31 kasus dugaan pelanggaran peraturan dan perundang-undangan lingkungan hidup. Itu belum termasuk hasil temuan dan aduan dari pihak-pihak lain.
Adapun 70 persen kasus adalah reklamasi. Sebagai Kota kepulauan dimana sebagian masyarakat asli (Melayu) banyak berprofesi sebagai nelayan, maka telah banyak menimbulkan penderitaan, kerugian potensi pendapatan dan terancamnya peradaban kearifan lokal suku maritim yang tinggal di pesisir dan mengantungkan hidup sebagai nelayan.
Tingginya angka kerusakan hutan, pesisir dan lingkungan hidup di Kota Batam telah mengurangi daya dukung lingkungan dan daya tampung pulau yang tergolong sebagai pulau kecil (dibawah 2.000 km2) dan juga sangat rentan dengan ancaman naiknya permukaan air laut (sea level rise) akibat climate change serta ancaman penurunan daratan (landsubsidence).
Di Provinsi Kepulauan hanya ada Pulau Lingga (2.117 km2) dan Pulau Natuna (2.814 km2) yang termasuk kategori pulau sedang.
Baca juga: Berkaca dari Perjalanan Rasulullah, Warga Rempang terus Berjuang Tolak PSN
NGO Akar Bhumi Indonesia telah merangkum kondisi tersebut dalam tajuk “Batam Darurat Lingkungan” yang dipresentasikan di Komisi IV DPR RI pada tanggal 22 Maret 2022, yakni Batam darurat air, pesisir dan hutan. Namun dalam tiga tahun terakhir Kota Batam memasuki babak baru darurat sampah.
Batam Darurat Lingkungan ditemukan indikator penyebabnya adalah:
- Rendahnya kesadaran masyarakat, pelaku usaha dan pemerintah akan pentingnya menjaga lingkungan dan hutan. Hal ini memicu banyak terjadinya kasus lingkungan dan okupasi hutan.
- Lemahnya penegakan hukum baik oleh Pemerintah Pusat, Provinsi Kepri dan Kota Batam, telah mempengaruhi tidak adanya pemulihan lingkungan, ketidakpatuhan masyarakat dan pelaku usaha yang sudah melampau batas intelektual dan moral. Deforestasi dan degradasi lingkungan, pesisir dan fungsi hutan di Provinsi Kepri dan Kota Batam dan yang cukup massif, terorganisir dan merugikan negara mesti segera ditangani dengan serius dan tegas demi supremasi hukum dan tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar.
- Perubahan status hutan baik di daerah tangkapan air (DTA) maupun zona penyangga hijau telah menurunkan daya dukung lingkungan yang bukan saja mengancam biodiversity, masyarakat namun juga kemampuan generasi masa depan dalam memenuhi kebutuhan kelak. Perubahan status hutan yang berada di DTA di Kota Batam juga sangat berbahaya dalam menjaga ketahanan waduk/bendungan yang mana akan mempengaruhi keberlangsungan pemenuhan air di masa depan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di Batam tidak ada mata air dan kita hanya bergantung pada waduk sebagai penyedia kebutuhan vital yakni air. Perubahan status hutan di DTA adalah kesalahan fatal di tempat vital.
Sebagai kota yang menjadi salah satu daerah pusat investasi di Indonesia, maka kerusakan lingkungan tengah mengintai Provinsi Kepri, khususnya Kota Batam. Berbagai kegiatan investasi ditemukan bukan saja merusak lingkungan namun juga mengusik kehidupan masyarakat asli Kota Batam yang selama ini terpinggirkan. Pemerintah mesti menjaga kesimbangan segitiga investasi yakni ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kini, Euforia pesta pelantikan mesti segera usia. Mereka harus mulai bekerja untuk memenuhi segala janji selama pilkada. Pact must be served, pakta harus dipenuhi/dilayani, janji wajib ditepati dan kita akan menagih dan mengawasinya.
PRESS RELEASE
NGO Akar Bhumi Indonesia
205/ABI-PASKA PELANTIKAN/II-2025