
Edisi/ist
EDISI.CO, BATAM– Kebun Kelapa milik warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang digusur pada Jumat (2/5/2025) pagi. Penggusuran itu dilakukan saat pemilik lahan tengah melakukan aktivitasnya sebagai nelayan di laut.
Warga pemilik kebun Kelapa, Naga, mengaku baru mengetahui Kebun Kelapa miliknya digusur setelah kembali dari melaut pada siang harinya. Ia mengaku langsung bergegas ke kebun dan mendapati Pohon Kelapa yang ia tanam sudah tumbang bergelimpangan.
“Saya lihat dari pinggir jalan, sudah rata semua,” kata Naga saat dihubungi pada Jumat (2/5/2025) siang.
Berdasarkan informasi yang didapatnya dari warga sekitar, Naga menyebutkan bahwa saat penggusuran itu dilakukan, banyak petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam di lokasi.
Naga menjelaskan ia tidak mendapatkan pemberitahuan apapun terkait penggusuran kebun kelapa miliknya itu. Ia juga mengaku bingung karena tidak mendapati petunjuk apa-apa saat datang ke kebunnya, selain pohon kelapa yang sudah tumbang.

Warga Tanjung Banon, Naga, saat menyusuri kebun Kelapa miliknya yang digusur tanpa sepengetahuannya-Edisi/ist.
“Tidak ada pohon yang berdiri, tumbang semua.”
Seperti diberitakan sebelumnya, kebun warga Tanjung Banon 8.737 M2 ini masuk dalam rencana penertiban oleh tim terpadu pada 17 April 2025, namun rencana penggusuran itu urung terlaksana. Selain lahan, ada juga rumah diatas lahan yg dikuasai warga Tanjung Banon lain seluas 503 M2 yang masuk dalam rencana penertiban.
Keduanya adalah dua warga Tanjung Banon yang menolak rencana penggusuran yang dilakukan pemerintah.
Desak Pemerintah Hentikan Penggusuran Paksa
Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB) dalam keterangannya, mengecam penggusuran lahan milik warga Rempang untuk Proyek Rempang Eco City, apalagi penggusuran itu dilakukan tanpa diketahui pemilik lahan.
AMAR-GB menilai penggusuran paksa secara sembunyi-sembunyi itu menandai pemerintah mengingkari janjinya, tidak akan melakukan penggusuran secara paksa.
Untuk itu, AMAR-GB mendesak Wali Kota Batam untuk:
- Lindungi masyarakat Rempang dan jamin keamanan serta ketenangan masyarakat.
- Hentikan penggusuran paksa terhadap tanah dan rumah warga Pulau Rempang.
- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menindak anggotanya yang melakukan penggusuran paksa terhadap lahan warga di Tanjung Banon.
- Lindungi masyarakat Rempang dan jamin keamanan serta ketenangan masyarakat