
EDISI.CO, BATAM– Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan dua desakan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terus melakukan aktivitas penggusuran atas kebun milik salah satu warga Kampung Tanjung Banon, Erlangga pada Sabtu (17/5/2025) malam. Adapun dua desakan itu yakni mendesak BP Batam untuk menghentikan segala tindakan penggusuran yang dilakukan karena masih berstatus “a quo”; dan mendesak BP Batam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap semua warga yang menolak untuk direlokasi atau digeser.
Dalam keterangan yang diterima, dijelaskan pada Sabtu, 17 Mei 2025 malam, BP Batam melalui PT. Nindya Karya (BUMN) diduga melakukan perataan tanah milik Erlangga. Total luas lahan milik Erlangga Sinaga yang dirusak pada Sabtu malam itu, lebih kurang 20 meter persegi.
Adanya perataan lahan miliknya, diketahui Erlangga, saat ia melintas pada Minggu, 18 Mei 2025 pagi. Pada saat itu, Erlangga bertemu dengan seorang pengawas dari PT. Nindya Karya. Pengawas tersebut mengaku mendapatkan perintah dari BP Batam.
Tindakan BP Batam yang diduga melakukan perataan lahan milik Erlangga ini, menunjukkan bahwa BP Batam seolah-olah tidak peduli dengan keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan oleh Erlangga, pada Kamis, 15 Mei 2025. Surat keberatan kepada BP Batam itu ia sampaikan dan warga Rempang ikut membersamai Erlangga.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas, menyebut tindakan perataan lahan milik Erlangga, oleh terduga BP Batam menunjukkan hukum seolah-olah tidak ada. Seyogyanya BP Batam perlu memahami perkara Erlangga saat ini berstatus “a quo”. Dimana masih ada proses hukum yang sedang berlangsung dalam perkara Erlangga.
Sebelumnya, BP Batam menumbangkan tanaman menggunakan alat berat pada Jum’at, 2 Mei 2025. Pohon Kelapa, Mangga dan beberapa tanaman lainnya, pada saat itu dieksekusi tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada Erlangga.
Rilis Pers
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang