
Sidang perdana dengan agenda Pembacaan Permohonan di PN Batam- Edisi/ist.
EDISI.CO, BATAM– Warga Kecamatan Galang, Batam, Irwan, menggugat Polresta Barelang melalui mekanisme Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Langkah Praperadilan ini diambil atas penetapan status Irwan sebagai tersangka.
Dalam keterangan yang diterima, Irwan dan tim pendampingnya meyakini penetapan tersangka itu cacat hukum dan bertentangan dengan aturan hukum yang ada. Sehingga mereka menduga akan berpotensi terjadinya kriminalisasi hukum.
“Irwan ditetapkan tersangka atas sangakaan pasal 170 KUHP oleh Polresta Barelang atas dugaan tindak pidana pengerusakan atas laporan polisi pada tahun 2023. Gugatan Praperadilan ini terdaftar dengan No perkara 5/Pid.Pra/2025/PN Btm di Pengadilan Negeri Batam,” kata Mangara Sijabat, kuasa hukum Irwan dari RTBW Law Office.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, perkara ini terdaftar pada Selasa (3/6/2025). Sidang perdana terlaksana pada Senin (16/6/2025). Sementara sidang dengan agenda putusan akan terlaksana pada Selasa (24/6/2025) hari ini.
Mangara, dalam keterangannya ini, menerangkan permasalahan ini bermula dari kliennya yang dilaporkan ke polisi atas pelepasan spanduk di jalan masuk ke pantai yang dikelolanya. Pelapor atau orang yang memasang spanduk itu, mengklaim memiliki tanah tersebut.
“Spanduk itu menghalangi jalan masuk ke pantai, membuat tidak nyaman pengunjung, terlebih juga pelapor diduga tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut yang diperkuat dengan adanya putusan perdata yg telah inkracht, di PN Batam,” tambah Mangara.
Lebih lanjut, Rio Ferdinan Turnip, pengacara Irwan yang juga dari RTBW Law Office, menerangkan bahwa kliennya sudah meminta izin pada RT setempat saat membuka spanduk itu dengan rapi. Irwan juga menyerahkan spanduk ke rumah RT setempat.

“Klien kami tidak ada sama sekali melakukan perusakan. Sehingga dimana letak pidananya? Tetapi klien kami malah ditetapkan tersangka atas dugaan pengerusakan.”
Lebih jauh, tim kuasa hukum mengatakan penetapan Irwan sebagai tersangka terkesan terlalu dipaksakan. Karena ia nilai tidak ada tindak pidana sejak dilaporkan pada 2023.
Pada prosesnya, tim kuasa hukum Irwan menemukan ada dua surat perintah penyidikan dalam laporan yang sama. Terbitnya dua surat perintah penyidikan ini menjadi sesuatu yang mereka pertanyakan. Memang Irwan sebelumnya pernah dilaporkan ke polisi dalam sengketa perdata, namun laporan tersebut dihentikan atau SP3.
“Dalam perkara ini kami bertanya-tanya mengapa klien kami ditetapkan tersangka, kami duga klien kami sekarang mengalami dugaan kriminalisasi hukum. Sehingga kami ajukan gugatan Praperadilan sebagai sarana menguji proses penyidikan yang dilakukan polisi, apakah sudah tepat atau melanggar hukum,” tambah Mangara.
“Melalui upaya Praperadilan ini, kami berharap agar hakim yang mengadili perkara ini dapat mengabulkannya, dengan membatalakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon yaitu Polres Barelang terhadap klien kami.”
Baca juga: Warga Galang Gugat Polresta Barelang lewat Mekanisme Praperadilan
Keterangan Ahli
Mangara menjelaskan pihaknya menghadirkan tiga saksi dan satu ahli pidana, Dr Ahmad Sofiyan. Sementara Polresta Barelang menghadirkan ahli pidana, Dr Alwan dari Universitas Riau Kepulauan dan tidak ada menghadirkan saksi.
Dari para saksi, Mangara mengatakan keterangan yang diberikan menguatkan bahwa tidak ada pengerusakan yang terjadi. Bahwa spanduk itu dilepas dengan cara baik dan diserahkan ke RT.
“Tidak ada perusakan.”
Sementara dari keterangan ahli pidana yang dihadirkan tim kuasa hukum, Mangara menyampaikan ahli menerangkan bahwa penerapan Pasal 170 KUHP terhadap Irwan tidak tepat. Karena pasal tersebut mensyaratkan tindak pidana dilakukan bersama-sama dan biasanya diterapkan dalam konteks kerusuhan atau aksi massa apalagi dalam hal ini irwan hanya membuka secara baik-baik dan meminta izin RT dan dilakukan hanya seorang diri, dan tidak ada merusak.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum pemasangan spanduk oleh pihak pelapor yang dinilai tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, RTBW Law Office berharap hakim PN Batam yang memeriksa perkara praperadilan ini dapat mengabulkan permohonan mereka, membatalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.