
Penggusuran rumah salah satu warga Pulau Rempang di Kampung Tanjung Banon pada Selasa (8/7/2025) pagi. Pemilik rumah, Rosmawati mengaku tidak bisa berbuat apa-apa-Edisi/ist.
EDISI.CO, BATAM– Kebun dan rumah milik dua warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang digusur pada Selasa (8/7/2025) pagi. Penggusuran oleh tim terpadu ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB.
Erlangga Sinaga, warga yang pemilik kebun Kelapa yang digusur, mengatakan ia sempat mendekati para petugas gabungan untuk menghentikan penggusuran. Namun upayanya tidak diindahkan petugas yang terus melakukan perusakan atas tumbuhan di kebun miliknya.
Sehari sebelumnya atau pada Senin (7/7/2025) sore, ia mengaku didatangi oleh dua orang petugas dari Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, menginformasikan bahwa akan dilakukan penertiban atas kebun miliknya. Kedua petugas hanya menginformasikan secara lisan.
“Pas saya tanya apakah ada surat perintah, tidak ada. Hanya pemberitahun lisan saja,” kata Erlangga Sinaga.

Kebun Kelapa milik Erlangga, warga Kampung Tanjung Banon, Kelurahan Sembulang di Pulau Rempang digusur pada Selasa (8/7/2025) pagi. Penggusuran oleh tim terpadu ini dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB-Edisi/ist.
Sebelumnya, pohon Kelapa di kebun seluas 8.737 M2 ini sempat dirobohkan oleh petugas pada 2 Mei 2025 lalu. Saat itu Airlangga mengaku tengah bekerja di laut dan mengetahui dari warga lain setelah ia sampai di rumahnya.
Senada dengan Erlangga, rumah milik Rosmawati juga dirobohkan. Padahal ia masih tetap menolak penggusuran.
Rosmawati mengaku tidak dapat berbuat apa-apa saat petugas datang. Ia diminta masuk ke mobil dan dibawa ke rumah sewa sementara di kawasan Batu Aji. Barang-barang miliknya juga langsung diangkat.
“Inilah titik terakhir ibu berjuang.”
Baca juga: Bersuara di Malam Idul Adha, Warga Rempang Berorasi dan Bacakan Puisi
Rosmawati menjelaskan tidak tahu bagaimana ke depan. Tidak ada informasi detail terkait penanganan ia dan keluarganya yang tergusur dari rumahnya di Tanjung Banon. Ia hanya mendapatkan informasi bahwa disediakan rumah sementara selama sebulan.
Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, sebelumnya menuturkan penguasaan lahan oleh warga Tanjung Banon ini, berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam yang dipersiapkan untuk pembangunan perumahan warga terdampak PSN Rempang Eco City.
Dua lokasi tersebut tengah dalam proses pengerjaan pematangan dan clearing oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Ariastuti menyampaikan pihaknya sudah berulang kali melakukan negoisasi dan penyampaian nilai sagu hati sesuai Perpres No 78 thn 2023 terhadap dua warga yang masih menolak tersebut. Sehingga untuk mewujudkan keadilan terhadap 71 warga lain yang sudah mau pindah dan menerima sagu hati dari BP Batam, maka perlu dilaksanakan penertiban.
Sampaikan Keberatan
Dalam keterangan yang diterima sebelumnya, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan dua desakan pada Badan Pengusahaan (BP) Batam yang terus melakukan aktivitas penggusuran atas kebun milik Erlangga.
Adapun dua desakan itu yakni mendesak BP Batam untuk menghentikan segala tindakan penggusuran yang dilakukan karena masih berstatus “a quo”; dan mendesak BP Batam menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap semua warga yang menolak untuk direlokasi atau digeser.
Tindakan BP Batam yang diduga melakukan perataan lahan milik Erlangga ini, menunjukkan bahwa BP Batam seolah-olah tidak peduli dengan keberatan administratif yang sebelumnya telah diajukan oleh Erlangga, pada Kamis, 15 Mei 2025. Surat keberatan kepada BP Batam itu ia sampaikan dan warga Rempang ikut membersamai Erlangga.
Salah satu pengacara Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas, menyebut tindakan perataan lahan milik Erlangga, oleh terduga BP Batam menunjukkan hukum seolah-olah tidak ada. Seyogyanya BP Batam perlu memahami perkara Erlangga saat ini berstatus “a quo”. Dimana masih ada proses hukum yang sedang berlangsung dalam perkara Erlangga.