
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad-Edisi/bbi
EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan banyak keringanan pada wajib pajak. Keringanan berupa relaksasi dan beragam insentif pajak ini, sebagai langkah Pemko Batam dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Setidaknya ada tujuh model keringanan pajak yang diberikan pada masyarakat Kota Batam. Di antaranya pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah; pembebasan BPHTB bagi masyarakat yang menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL); memberikan potongan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
Kemudian Pemko Batam juga memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2); penghapusan denda administratif berupa bunga atau keterlambatan pembayaran pokok PBB-P2 selama 30 tahun; dan perpanjangan masa jatuh tempo PBB-P2 sampai dengan 17 September 2025.
Keringanan atau relaksasi ini, kata Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadirkan reaksi positif di tengah masyarakat. Ditandai dengan antusiasme warga menunaikan kewajiban mereka membayar pajak.
Untuk diketahui, capaian realisasi mata pajak PBB-P2 sampai 30 September 2025, berada di angka 78,15 persen atau sebesar Rp214.915.074.132,00 dari target sebesar Rp275 miliar. Demikian juga dengan Pajak BPHTB yang sudah menyentuh angka 78,78 persen atau capaian sebesar Rp389.960.532.254,00 dari target Rp495 miliar. Capaian ini masih akan terus meningkat mengingat masih ada tiga bulan menuju akhir tahun 2025.
Baca juga: 9 Kecamatan di Batam Terjangkau Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB
Pada 2024, capaian pada mata pajak PBB-P2 sepanjang tahun berada di angka 79,01 persen. Sementara itu untuk mata Pajak BPHTB sepanjang 2024 berada di angka 116, 07 persen atau melebihi target yag ditetapkan pada 2024.
“Masyarakat tidak dikenakan denda keterlambatan bayar PBB-P2 sampai 30 tahun. Dan ada relaksasi pada mata pajak lainnya. Karena relaksasi itu, mereka justru berbondong membayar. Tatkala beberapa daerah menaikan pajak, kita justru melakukan yang terbalik, kita berikan relaksasi, dan waktunya tidak tanggung-tanggung sejak 1994 sampai sekarang.”
Baca juga: Kota Batam jadi Tuan Rumah Rakor Optimalisasi PAD Sumatera, Jawa dan Kalimantan
Amsakar Melanjutkan, Pemko Batam juga melakukan pembenahan tata kelola untuk meningkatan pendapatan dari jalur retribusi dan pajak. Saat ini ada 834 tapping box atau alat perekam transaksi dari sebelumnya 500 yang terpasang di hotel dan restoran.
“Pemerintah Kota Batam juga akan berangsur menggunakan teknologi untuk mengontrol dan mengatrol peningatan PAD Kota Batam.”
Lebih jauh, Amsakar mengaku pihaknya akan mendorong hadirnya pendapatan dari aspek-aspek yang berpotensi menjadi sumber pendapatan, namun belum dioptimalkan. Mendorong hadirnya mata pajak baru atau mengoptimalkan mata pajak yang capaiannya masih rendah.
Selanjutnya, Pemko Batam juga akan mengoptimalkan aset daerah. Menghadirkan kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU) di berbagai sektor di Kota Batam.
Amsakar berharap kebijakan keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat Kota Batam. Dukungan melalui ketaatan masyarakat membayar pajak, akan mendorong peningkatan pembangunan di Kota Batam sendiri.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan pihaknya memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan keringanan maupun keberatan atas ketetapan pajak daerah. Sehingga masyarakat tetap memiliki saluran resmi untuk menyampaikan aspirasi mereka.