
Edisi/dprd.batam.go.id
EDISI.CO, BATAM– Permasalah terkait Kampung Tua dan Penataan Kampung Tua di Kota Batam terdaftar sebagai dua dari delapan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2026. Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026 pada Rabu (15/10/2025).
Adapun ke-8 Ranperda inisiatif DPRD Kota Batam itu, di antaranya:
- Renperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.
- Ranperda Kampung Tua (Usulan Baru) dengan para pengusul; anggota DPRD: Siti Nurlailah, ST., MT; Tumbur Hutasoit, SH; Kamaruddin, SE., MM; Dandis Rajagukguk, ST; Dr. M. Mustofa, SH., MH; Muhammad Yunus, Sp.i; dan Asnawati Atiq, SE., MM.
- Ranperda Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul; Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).
- Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam (Luncuran Tahun 2025) oleh Bapemperda.
- Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Bapemperda.
- Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Komisi I DPRD Kota Batam.
- Ranperda Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi (Luncuran Tahun 2025) dengan pengusul Komisi III DPRD Kota Batam.
- Penanggulangan HIV/AIDS (Luncuran Tahun 2025) oleh pengusul Fraksi NasDem dan Fraksi PKS (Taufik Muntasir & Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH).
Rapat Paripurna ini dihadiri 36 dari total 50 anggota DPRD Kota Batam.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan seluruh usulan Ranperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2026.
Baca juga: Siasati Efisiensi, Pemko Batam Dorong Peningkatan PAD dan Lakukan Penghematan
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah dan DPRD dalam memastikan setiap peraturan yang lahir dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Setiap Ranperda yang disusun harus memiliki nilai manfaat dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Kota Batam siap berkolaborasi dan memberikan dukungan penuh dalam proses harmonisasi dan pelaksanaan kebijakan daerah ke depan,” ujar Amsakar seperti termuat di laman mediacentre.batam.go.id
Ia juga menambahkan bahwa Ranperda inisiatif yang dibahas hendaknya selaras dengan arah kebijakan pembangunan daerah serta mendukung transformasi Batam sebagai kota modern, maju, dan berdaya saing global.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam pernah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Walikota Batam No. KPTS.105 / HK / III/ 2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam. SK No. 105 tahun 2004 ini memuat daftar perkampungan tua yang ada di 12 kecamatan yang secara administratif ada di Kota Batam.