Ilustrasi buah dan sayur. Dok; Ist.
● Separuh warga Indonesia kesulitan membeli pangan sehat karena akses terbatas dan harga tinggi.
● Sektor pertanian berfokus pada komoditas ekspor, bukan pangan sehari-hari.
● Ketergantungan pada beras memperburuk keadaan. Kebijakan diversifikasi pangan pemerintah belum serius.
EDISI.CO, CATATAN EDISIAN– Data Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) pada 2025 mencatat sebanyak 123,4 juta orang atau 43,5% penduduk Indonesia tidak mampu membeli pangan sehat. Salah satu kendala utamanya adalah keterbatasan akses dan harga yang mahal.
Sebagai negara yang melabeli diri agraris, kondisi ini sangat ironis. Menurut analisis saya, ada banyak faktor penyebab kondisi ini.
Tantangan struktural yang utama adalah sektor unggulan pertanian kita lebih condong fokus pada komoditas ekspor (seperti sawit, kopi, teh, kakao, dan karet), bukan tanaman pangan dan hortikultura yang kaya gizi seperti buah-buahan, serelia, kacang-kacangan atau umbi-umbian.
Sebagai perbandingan, data Kementerian Pertanian hingga akhir 2023 mencatat luas lahan sawit nasional sebesar 16,38 juta hektare. Sementara luas panen sayuran hanya 1,2 juta hektare dan buah-buahan hanya sekitar 39,3 ribu hektare. Akibatnya, ketersediaan pangan dasar masih lemah.
Sementara untuk makanan pokok, beras masih mendominasi. Dalam periode yang sama, produksi beras di kisaran 31 juta ton, sementara jagung hanya 19 juta ton, ubi jalar 1,4 juta ton, komoditas lain seperti kacang-kacangan dan sereal di bawah 500 ribu ton.
Kerentanan pangan
Data Badan Pangan Nasional menunjukkan, sebanyak 62 kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kondisi pangan rentan.
Kerentanan ini diukur tidak hanya dari ketersedian pangan, tapi juga akses dan pemanfaatan pangan. Wilayah paling rentan sebagian besar masih berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seperti Indonesia timur, kawasan perbatasan, dan kepulauan.
Ketergantungan pada beras sebagai satu-satunya sumber karbohidrat semakin mengancam ketahanan pangan.
Rata-rata konsumsi beras per kapita selama puluhan tahun mencapai lebih dari 1,5 kg per minggu, tujuh kali lebih banyak dibandingkan konsumsi pangan lokal lain, seperti ketela pohon atau ketela rambat. Jika terjadi gangguan pada rantai pasok atau lahan padi, maka sistem ketahanan pangan bakal goyah karena tidak ada alternatif sumber pangan yang setara.
Sementara itu, kebijakan food estate pemerintah saat ini malah semakin menguatkan dominasi beras, melalui fokus pada swasembada beras dan pencetakan sawah baru.
Padahal Indonesia memiliki megabiodiversitas atau keberagaman jenis makhluk hidup yang belum banyak diarahkan untuk meningkatkan keberagaman pangan.
Jadi, persoalan pangan ini bukan cuma soal masalah produksi, tapi ketimpangan sistem pangan nasional.
Apa kabar penerapan Perpres penganekaragaman pangan?
Tahun 2024, pemerintah membuat kebijakan tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 81/2024. Tujuan utama aturan ini untuk meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Baca juga: Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepulauan Riau 2025
Peraturan ini memuat beragam strategi nasional untuk percepatan penganekaragaman pangan, di antaranya melalui pendekatan kewilayahan dengan mendorong agroindustri berbasis pangan lokal, smart farming (pertanian pintar memakai teknologi digital), serta pengembangan beberapa jenis pangan yang bisa menjadi alternatif selain beras.
Namun sayangnya, pangan alternatif hanya berfokus pada beberapa pangan lokal yang sudah umum diproduksi dalam skala besar, seperti ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan sagu. Sementara komoditas lokal lain (seperti sorgum, talas, jewawut, dan lainnya) masih diabaikan.
Selain itu, penganekaragaman pangan berbasis penguatan komunitas belum banyak disentuh dalam perpres ini. Belum ada instrumen yang jelas untuk memberikan dukungan kepada komunitas masyarakat adat dalam upaya mewujudukan kedaulatan pangan di daerah masing-masing.
Padahal komunitas lokal dan masyarakat adat merupakan entitas penting dalam menjaga, memproduksi, dan mengonsumsi pangan yang beragam. Contohnya, masyarakat Boti di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur mampu berdaulat pangan dengan umbi-umbian dan berbagai sumber pangan yang mereka produksi dan konsumsi.
Perpres No. 81/2024 memang memuat beberapa rencana insentif fiskal untuk memperkuat sektor pangan lokal.
Di level daerah, misalnya, akan ada rencana alokasi anggaran dan insentif untuk daerah yang berhasil mengembangkan pangan lokal. Pada level individu, pemerintah menyiapkan insentif dan memfasilitasi pembiayaan peralatan panen dan sesudah panen, serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Namun sayangnya, semua itu masih sebatas rencana. Sampai sekarang belum ada kebijakan konkret sebagai dasar pelaksanaannya.
Langkah yang lebih nyata justru datang dari kebijakan Dana Desa 2025, yang mewajibkan minimal 20% dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan, mulai dari ketersediaan, keterjangkauan, hingga pemanfaatan pangan.
Meski sebagian pihak mengkritik kebijakan ini memaksakan kontrol pusat atas dana desa, menurut saya sejumlah desa justru sukses memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pertanian dan pangan lokal.
Jadi, untuk mendorong diversifikasi pangan dan mempercepat pengembangan pangan lokal, tampaknya dibutuhkan kombinasi strategi.
Di satu sisi, pemerintah perlu memperkuat penerapan Perpres penganekaragaman pangan dengan memberikan dukungan nyata pada komunitas lokal dan masyarakat adat. Di sisi lain, dana desa bisa dimanfaatkan dengan optimal untuk memperkuat sistem produksi pangan lokal.
Kebijkaan fiskal, termaksud inisiatif seperti green KUR atau blended finance merupakan dukungan finansial yang perlu didorong untuk pendukung penguatan sistem pangan.
Selain itu harus ada dukungan penyediaan infrastruktur pertanian berbasis lokal untuk membantu menciptakan ketahanan pangan yang lebih merata dan berkelanjutan.
Dimas Aji Ramadhan Prawiranegara, Gusti Prabawa, dan Qoni Muhammad berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Penulis: Kasmiati, Dosen, Universitas Sulawesi Barat
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.