Edisi.co, Batam – Dua orang pria warga Batam berinisal STS (32) dan SH (38), harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian di Ruko Gang Amin, Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Diketahui, peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Jum’at (29/4/2022) sekira pukul 01.48 Wib disaat warga tengah tertidur pulas.
Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal mengatakan, sekira pukul 01.48 Wib pada saat kejadian, korban sempat di telefon tetangganya lantaran ada gerak gerik mencurigan dari dalam gudang dan korban langsung turun dari rumah untuk mengecek.
baca juga: Museum Batam Raja Ali Haji Gelar Lomba Pemandu Museum Bahasa Inggris
“Sesampainya di gudang, korban sempat berpapasan dengan pelaku yang menggunakan mobil Toyota Yaris warna hitam metalik dengan nopol BP 1464 VE. Korban sempat mengejar pelaku hingga ke kantor Camat Bengkong dan kemudian tidak berhasil hingga pada akhirnya korban kembali ke gudang untuk mengecek barang-barang,” ungkap AKP Bob Ferizal dampingi Kasat Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian saat konferensi pers, Jum’at (13/5/2022).
Lanjut, AKP Bob Ferizal menjelaskan, namun pada saat korban kembali ke dalam gudang barang-barang berharga telah ludes digasak oleh para pelaku.
Adapun barang-barang yang hilang sesaat pencurian itu terjadi diantaranya, 1 unit trafo las mig almunium, 2 unit trafo las besi, 5 unit bor baterai, 1 unit bor beton, 2 unit buah grenda potong 4″, 1 unit gerinda potong 16″, 3 unit lother, 1unit HP merk Xiaomi, 1 unit hierdrayer dan uang tunai sebesar Rp.300 ribu.
baca juga: Disdik Batam Imbau Waspadai Kejahatan Skimming
Akibat kejadian tersebut, Korban mangalami kerugian sebesar Rp 50 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.
Menerima laporan korban, pada hari Selasa (10/5/2022) sekira pukul 16.30 Wib, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin Iptu Rio Ardian, SH telah mendapatkan informasi keberadaan pelaku di kos-kosan Jodoh samping Hotel Bali.
“Namun, pada saat tim mencoba mendatangi kos-kosan tersebut para pelaku tidak berada dilokasi sehingga tim kembali melacak keesokan harinya dan berhasil membekuk pelaku di Komplek Gren Town, Bengkong Laut,” terangnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit trafo las mig almunium, 2 unit trafo las besi, 5 unit bor baterai, 1 unit bor beton, 2 unit gerinda potong 4″, 1 unit gerinda potong 16″, 3 unit lother, 1 unit mobil Toyota Yaris Bp 1464 VE.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.(*)