
Pelantar (Pembangunan Jerambah) di pesisir Batam. Program PSPK ini jadi model pemberdayaan masyarakat pesisir Batam
EDISI.CO, WAKATOBI- Isi Deklarasi Wakatobi dalam gelaran Puncak Pertemuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2022 dibacakan oleh Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad pada Kamis (9/6/2022).
Ada tiga deklarasi yang dibacakan dalam kesempatan tersebut, yakni deklarasi dari pemerintah daerah; pemerintah pusat dan deklarasi bersama.
Baca juga: Hak Agraria Masyarakat Pesisir di Kepri Belum Sepenuhnya Terpenuhi
Deklarasi Wakatobi dari Pemerintah daerah
Isi Deklarasi Wakatobi GTRA Summit 2022 dari Pemerintah daerah yaitu Badan Kerjasama Pemerintah Provinsi Kepulauan dan Asosiasi Kepala Daerah Kepulauan dan Pesisir Seluruh Indonesia berkomitmen untuk:
- Mewujudkan Provinsi dan Kabupaten/Kota Bebas Tumpang Tindih 2025 dan bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan mencegah potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang di kemudian hari.
- Mendorong percepatan penetapan Peraturan Daerah untuk Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat termasuk pemetaan wilayah adat dan pemberdayaan masyarakat.
- Secara pro-aktif mengakomodir kebutuhan perizinan guna pendaftaran tanah masyarakat di atas air dan pemberdayaan di wilayah pesisir dan pulau kecil dengan tetap memperhatikan lingkungan dan investasi serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Akan mempercepat sertifikasi lahan masyarakat pesisir dan di atas air di seluruh wilayah Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Kepulauan, dan berperan aktif mencegah perubahan iklim melalui pengelolaan.
Deklarasi Wakatobi dari Pemerintah Pusat
- GTRA Pusat berkomitmen untuk melakukan dialog secara intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai sampai tingkat Pemerintah Desa untuk melaksanakan Reforma Agraria.
- Mempercepat pelaksanaan Kebijakan Satu Peta/One Map Policy dengan baik, menyusun Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI) dan menyelesaikan tumpang tindih untuk mendukung terwujudnya Provinsi dan Kabupaten/Kota Bebas Tumpang Tindih 2025.
- Menyusun proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah dalam perencanaan tata ruang, penerbitan izin usaha, pendaftaran tanah, dan penetapan kawasan hutan guna mencegah munculnya potensi tumpang tindih untuk keberhasilan program Reforma Agraria.
- Mendorong percepatan pelepasan kawasan hutan bagi kampung-kampung tua masyarakat adat, lokal dan tradisional yang akan dilanjutkan dengan proses percepatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah dengan tetap memperhatikan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengakomodir percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lokal dan tradisional, melalui integrasi data terkait antar Kementerian/Lembaga dan kemudahan pelepasan kawasan hutan, pemberian perizinan dan/atau penetapan hak atas tanah sesuai kebutuhan masyarakat adat, lokal dan tradisional, dengan tetap memperhatikan ketentuan berbagi pakai data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mencegah perubahan iklim dengan menyusun proses bisnis lintas Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pengelolaan kawasan mangrove yang efektif dan terpadu dengan secara khusus mengakomodir kepentingan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan mangrove secara berkelanjutan termasuk keterlibatan dan kepentingan perempuan.
- Menjaga kedaulatan wilayah yuridiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan mempercepat dilaksanakannya tindakan administratif bagi 25 pulau kecil terluar yang berada dalam kawasan hutan.
Deklarasi Bersama
Terakhir Deklarasi Bersama yang dibacakan berisi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mendeklarasikan GTRA Summit 2022 sebagai momen kolaborasi lintas sektor untuk selesaikan masalah pertanahan di wilayah Indonesia, sepakat untuk melaksanakan Rencana Aksi hasil GTRA Summit 2022 sampai dengan tahun 2023, dan GTRA Summit 2023 disepakati akan dilaksanakan di Provinsi Kepulauan Riau.