BATAM, EDISI.CO – Seorang pria warga Batam berinisal Y alias A (41) diringkus Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah nekat melancarkan aksi jambret di Kota Batam.
Aksi penjambretan itu terjadi di tanjakan sebelum simpang empat pos security Nakula, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada hari Selasa (6/7/2022).
Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan sebelumnya tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri telah menerima laporan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang menimpa seorang warga saat melintas di ruas jalan tersebut.
“Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan memperluas jaringan di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/7/2022).
baca juga: Tega Mencuri Motor Warga, Dua Pencuri Motor di Lubuk Baja Kini Mendekam di Penjara
Upaya penyelidikan yang dilakukan oleh opsnal Jatanras Polda Kepri membuahkan hasil. Tak butuh waktu lama, pelaku berinisial Y alias A (41) berhasil dibekuk sekira pukul 23.10 Wib di Kelurahan Sambau.
“Pelaku berinisial Y alias A (41) berhasil kita amankan di Kavling Sambau Blok U No.46 di dalam sebuah kontrakan yang dia tinggali,” ungkapnya.
Selain berhasil mengamankan pelaku, opsnal Jatanras Polda Kepri turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BP 5257 AF, 1 buah helm warna abu-abu merk JM Helmets, 1 buah jaket kulit merk Malfian warna hitam 1 pasang sepatu merek Li-Ning warna hitam putih.
Kemudian, 1 buah kaos hitam merk 3 second, 1 unit Handphone Oppo K1 warna merah dengan Imei 1 : 869660045611259 dan Imei 2 : 869660045611242, 1 buah sim card simpati dan 1 buah laptop merk HP warna hitam. Saat ini, pelaku berinisial Y alias A (41) telah diamankan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan serta pemeriksaan lebih lanjut.(*)