
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian-Edisi/TTribratanews.kepri.polri.go.id
EDISI.CO, BATAM– Tiga penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal berhasil diamankan jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri). Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan tiga orang yang berhasil ditangkap tersebut berinisial JE, F dan H. Ketiganya merupakan perekrut dan pengurus keberangkatan 9 TKI illegal yang akan dikirim ke Kamboja.
Baca juga: Pemerintah Cabut Izin ACT, Ini Penjelasannya!
Penangkapan 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Batam ini berawal dari adanya surat yang diterima Ditreskrimum Polda Kepri dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada tanggal 30 Juni 2022 lalu. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa terdapat 9 PMI dari Kepri yang dipekerjakan di Kamboja dan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan, seperti tindak kekerasan.
Mendapati laporan tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pendalaman dan didapati bahwa salah seorang pelaku berada di Kota Batam.
Baca juga: Pemprov Kepri Standarisasi Uji Kompetensi Jabatan
“Setelah melakukan penyelidikan, pada tanggal 6 Juni 2022 tim berhasil menangkap JE di kediamannya yang berlokasi di Marina Park, Lubuk Baja. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggalian informasi, tim kembali berhasil menangkap satu pelaku lainnya inisial F di perumahan Permata Regency Kota Batam,” kata Jefri seperti tertuang dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id/ edisi Sabtu 9 Juli 2022.
Selanjutnya, setelah berhasil menangkap 2 pelaku tersebut, tim mengumpulkan berbagai barang bukti dan kembali melakukan pendalaman. Setelah itu tim kembali berhasil menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial H.
“Ketiga pelaku ini merupakan pengurus dan perekrut 9 PMI yang diberangkatkan ke Kamboja. Para pelaku ini melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook,” tutup Jefri.