EDISI.CO, BALI- Dana Desa tidak boleh digunakan untuk ganti rugi ternak warga yang mati akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, saat kunjungannya ke Bali pada Selasa (12/7/2022).
Klasifikasi tataran kewenangan desa dalam penanganan PMK, kata Halim, antara lain melakukan pengelompokan hewan yang telah terkena PMK atau karantina. Namun, Dana Desa tidak boleh dipergunakan untuk memberikan ganti rugi terhadap ternak yang mati akibat penyakit PMK.
“Tapi, kalau untuk ganti rugi tidak boleh. Karena itu adalah kewenangan supra desa,” kata Halim seperti tertuang dalam laman infopublik.id edisi Rabu, 13 Juli 2022.
Baca juga: Tiga Sumber Pembiayaan Status Darurat PMK Sampai 31 Desember 2022
Baca juga: PMK Menyebar di 22 Provinsi, Berikut 5 Wilayah Tertinggi
Dalam kesempatan tersebut, Halim juga meminta pemerintah desa membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan COVID- 19 menjadi relawan desa lawan PMK.
Dalam strukturnya, relawan tersebut terdiri atas sinergi antara seluruh elemen masyarakat dan pemerintah desa untuk berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten.
“Nantinya melalui alokasi dana desa yang digunakan untuk penanganan wabah PMK, masyarakat di desa dapat memulihkan kembali kondisi ekonomi sosial masyarakat,” pungkasnya masih dari laman yang sama.
Seperti diketahui, sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022, maka penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak yang berada di kewenangan desa diperbolehkan menggunakan Dana Desa.
“Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan Dana Desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku,” tegasnya.
Baca juga: Daerah Diminta Siapkan Dana Penanganan PMK Lewat BTT
Pemanfaatan Dana Desa yang maksimal diharapkan dapat menggenjot daya beli masyarakat, khususnya para peternak yang terdampak langsung oleh PMK.
Dia mencontohkan, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, Dana Desa dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) masih berjalan tahun ini dan pada 2023 untuk penanggulangan kemiskinan ekstrim.
“Padat karya tunai desa juga bagian penting untuk meningkatkan daya beli masyarakat karena 50 persen anggaran untuk upah,” katanya.