
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N saat konferensi pers TPPO Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang tenggelam di Perairan Pulau Putri di Lobby Mapolresta Barelang-Edisi/ tribratanews.kepri.polri.go.id
EDISI.CO, BATAM– Empat pelaku penyelundupan 30 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang karam di Perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam berhasil ditangkap. Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, mengatakan pelaku yang berhasil di amankan berinisial AS (52), HM (35), T (46), AD (46), mereka diamankan di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Kapal Pembawa TKI Ilegal Tujuan Malaysia di Perairan Pulau Putri Batam
Sistem kerja yang dilakukan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Dan Atau Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ini, berawal dari AD yang berperan sebagai orang yang mengurus penampungan di Batam. Ia menjemput dan mengantar calon TKI ilegal dari Bandara ke Penampungan, dan berkomunikasi dengan pengurus yang ada di Malaysia serta berkomunikasi dengan AR selaku orang yang membawa rombongan calon TKI illegal ini ke Pantai Nongsa dan berkomunikasi dengan tekong dan pemilik kapal.
Para Pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.500.000 hingga Rp. 7.500.000,- untuk setiap orang yang mereka urus proses keberangkatannya dari Batam ke Malaysia.
Baca juga: IKBAL Batam Dampingi Korban Kecelakaan Kapal di Perairan Pulau Putri, Batam
Terbongkarnya jaringan ini, bermula dari upaya Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bersama Unit I dan Unit Opsnal Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, melakukan Penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan informasi bahwa terduga pelaku AS, HM, AD dan T berada di Kabupaten Lombok Tengah.
“Kemudian tim berangkat menuju ke tempat tersebut dan hingga Rabu 6 Juli 2022 ke empat tersangka tersebut berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi Kamis, 14 Juli 2022.
Baca juga: ASLI Jalin Koordinasi Dengan Pemprov NTB Perihal 30 Warga NTB Karam di Perairan Batam
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah Handphone milik Pelaku AS, 1 buah handphone milik pelaku HM, 1 lembar bukti pemesanan tiket pesawat dari Lombok ke Batam, 3 buah handphone milik pelaku AD, 1 lembar bukti transfer dari pelaku AD, 1 buah buku rekening BNI milik pelaku AD, 1 Buah Handphone milik pelaku T, 2 buah buku rekening pelaku T, 3 handphone, 1 buah buku tabungan rek BNI, 1 buah buku catatan pengeluaran utk keberangkatan CPMI.
Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 4, pasal 7, pasal 48 UU RI No 21 Th 2007 Tentang Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah) dan paling banyak Rp 5.000.000.000,00.