EDISI.CO, JAKARTA- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang menjadi salah satu paying hokum bagi Lembaga Filantropi.
Ketua Umum Forum Zakat (FOZ), Bambang Suherman, di Jakarta, Kamis (14/7/2022) seperti termuat di laman katadata.id edisi Kamis (14/7/2022), mengatakan sanksi denda bagi pelanggar UN No. 9 tahun 1961 sebesar Rp10.000 cukup besar waktu itu.
Sayangnya sampai hari ini angka tersebut tidak berubah, sehingga sanksi tersebut tidak lagi jadi memberatkan.
Baca juga: Izin Operasional ACT Dicabut
“Karena pelanggarannya didenda 10 ribu rupiah, maka lebih banyak yang minta maaf daripada minta izin,” kata dia dalam laman tersebut.
Untuk klausul pengajuan perizinan serta pengumpulan uang dan barang, kata Bambang, aturannya sudah baik. Pengajuan perizinan mesti diperbaharui setiap tiga bulan sekali. Namun rendahnya sanksi denda membuat banyak yang abai.
Baca juga: RKUHP dan Kebebasan Pers, Sipil, Berekspresi
Momentum untuk mereview regulasi yang terkait dengan lembaga filantropi serta kegiatannya ini, kata Bambang, bisa dimulai dari kasus dugaan penyelewengan dana ACT. Perbaikan regulasi dapat dilakukan dengan didahului oleh kajian mendalam. Kemudian pengusulan naskah akademik, hingga disidangkan menjadi sebuah undang-undang.