EDISI.CO, NASIONAL- Jelang perayaan HUT RI ke-77, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan memperhatikan disiplin protokol kesehatan (prokes).
Disiplin prokes ini seiring penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk seluruh daerah baik di dalam maupun luar Jawa dan Bali.
“Penguatan kerja sama antara jajaran forum komunikasi pimpinam daerah (forkopimda), pemerintah daerah maupun aparat kewilayahan untuk terus mengintensifkan pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik,” ujar Safrizal melaui keterangan tertulisnya, Selasa (2/8/2022).
“Sehingga masyarakat tetap waspada dan memperhatikan disiplin prokes, mengingat sesaat lagi akan banyak kegiatan-kegiatan perayaan HUT RI atau 17-an yang selama dua tahun belakangan ini tidak dapat diselenggarakan,” lanjutnya.
Ia menambahkan, penetapan PPKM Level 1 tersebut mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir, dan berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual dilapangan.
Baca juga: Naik Signifikan, 39.671 Wisman Masuk Batam pada Juni 2022
Safrizal juga mengatakan kenaikan jumlah kasus COVID-19 memang terjadi, namun hal penting yang secara paralel harus dilihat adalah terkait dengan tingkat keterisian rumah sakit (Bed Occupation Rate/ BOR) yang masih rendah.
Baca juga: Pembungkaman dalam Bentuk Pembiaran Serangan Digital ke Suara Kritis
Untuk diketahui, pemerintah kembali menetapkan kebijakan PPKM level 1 di seluruh wilayah Tanah Air. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2-15 Agustus 2022.
Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.
Penulis: Irvan
Editor: Bobi