EDISI.CO, BALI– Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap dua pelaku penyelundupan 30 ekor penyu, jenis Penyu Hijau di Bali. Kedua pelaku berinisial PT dan SR diamankan bersama 30 Penyu Hijau dan satu unit mobil yang membawa satwa dilindungi tersebut.
Kepala Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Umar seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi Selasa (2/8/2022), mengatakan 30 Penyu Hijau tersebut sudah dititipkan pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Baca juga: Melepas Tukik bersama Yayasan Pakcik
Terungkapnya kejahatan penyelundupan satwa terancam punah ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman satwa tersebut ke wilayah Bali. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan, sehingga para pelaku diringkus di Jalan Raya Ketewel, Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Untuk diketahui, seperti termuat dalam laman kkp.go.id semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang.
Permen LHK No. 20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa 6 jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Baca juga: Karas, Pulau di Pesisir Batam Tempat Penyu Bertelur
Menurut Undang Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Flora and Fauna), semua jenis penyu laut telah dimasukan dalam appendix I yang artinya perdagangan internasional penyu untuk tujuan komersil juga dilarang.
Badan Konservasi dunia IUCN memasukkan penyu sisik ke dalam daftar spesies yang sangat terancam punah, sedangkan penyu hijau, penyu lekang, dan penyu tempayan digolongkan sebagai terancam punah.
Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No. SE 526 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.