EDISI.CO, NASIONAL– Basis data penerima program bantuan Set Top Box (STB) dari pemerintah, dari semula menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), beralih memakai data dari Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Pergeseran ini sesuai amanat Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 dan Surat Radiogram Nomor 978/3639/SJ tanggal 27 Juni 2022 berkaitan dengan penegasan data yang digunakan yaitu Program Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Baca juga: Ingat! Siaran STB Siaran TV Digital Gratis hanya untuk Keluarga Miskin
Untuk diketahui, DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang menjadi 9 yang siaran TV Analog akan dihentikan pada Agustus 2022 ini.
Dari 9 wilayah tersebut, baru 2 wilayah yang telah menyampaikan Data Calon Penerima Bantuan STB dengan menggunakan DTKS yaitu Kabupaten Bekasi dan Kota Tangerang. Sedangkan 7 wilayah lainnya belum menyampaikan Data Penerima Calon Bantuan STB yaitu: DKI Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Tangerang Selatan.
Hasil monitoring dan evaluasi (Monev) serta pengambilan Data Calon Penerima Bantuan STB kesembilan Wilayah Prioritas tersebut oleh Ditjen Bina Pemdes Kemendagri beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika, menemukan beberapa kendala. Diantaranya masih terdapat Kabupaten/kota yang belum mengetahui kriteria calon penerima bantuan STB; belum adanya koordinasi berkaitan dengan penggunaan data di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal verifikasi dan validasi data.
Baca juga: TVRI Bagikan 100 STB untuk Masyarakat Natuna
Selain itu, masih terdapat Kabupaten/Kota yang belum mengetahui bahwa data yang digunakan sebagai data dasar Calon Penerima Bantuan STB menggunakan data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) bukan menggunakan DTKS.
Kemudian, kendala lainnya yaitu, Data P3KE baru diterima oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota per tanggal 5 Juli 2022 melalui jalur File Transfer Protokol (FTP) dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.
Selain itu, kendala lainnya ialah Petugas Administrator Database (ADB) terlambat dalam memberikan informasi kepada pimpinan; dan rentang kendali dan penyelesaian verifikasi/validasi pada tingkat Desa/Kelurahan yang membutuhkan waktu lebih dari 1 minggu.
Untuk itu, Pemerintah Pusat beserta Pemda agar selalu melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait dengan teknis dan mekanisme Program Penerima Bantuan STB guna mempercepat proses verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Bantuan STB, bagi Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mendistibusikan data P3KE perlu segera mendistribusikan data tersebut ke Desa/Kelurahan, sehingga Pemerintah Desa/Kelurahan dapat melakukan verifikasi dan validasi data sesuai dengan kriteria Program Penerima Bantuan STB.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota perlu menentukan waktu batas akhir pengumpulan Data Calon Penerima Bantuan STB di tingkat Desa/Kelurahan.
Hal lain yang perlu diperhatikan ialah, Pemerintah Kabupaten/Kota menyampaikan data yang telah dihimpun di setiap masing-masing wilayah untuk segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kominfo.
Selain itu, terkait penetapan calon penerima bantuan STB dilakukan oleh Kemenkominfo setelah Pemda menyampaikan data yang telah diverifikasi dan divalidasi.