EDISI.CO, KEPRI– Polisian resort (Polres) Kepulauan Anambas berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap 8 anak di bawah umur. Dalam konferensi pers pada Kamis, 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB, Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, mengatakan pelaku pencabulan berinsial S (43).
Sebelum S melakukan aksinya, ia menarik perhatian dengan menjanjikan uang pada korbannya.
Baca juga: 28 PMI Sakit Dipulangkan Dari Malaysia, Salah Satunya Lumpuh
“Pelaku melakukan aksinya dengan modus diimingi dengan uang,” kara Syafrudin seperti termuat dalam laman tribratanews.kepri.polri.go.id edisi 4 Agustus 2022.
Awalnya, S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu Korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tidakan asusila. Tanpa disadari, bahwa salah satu orangtua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Koordinator Teroris Jaringan Jamaah Islamiah Aceh
Orangtua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan pada tanggal 17 Juli 2022 lalu.
Pelaku sendiri, dijerat dengan pasal 82 Tahun 2016 Undang-undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah).