EDISI.CO, NASIONAL- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 142 Tahun 2022, tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang disebabkan adanya fluktuasi bahan bakar (fuel surcharge) tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Regulasi ini berlaku mulai 4 Agustus 2022 lalu. Hal tersebut merupakan respon atas naiknya harga tiket pesawat belakangan ini.
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono, mengimbau kepada seluruh maskapai yang melayani rute penerbangan berjadwal dalam negeri, agar dapat menerapkan tarif penumpang yang lebih terjangkau oleh pengguna jasa penerbangan.
“Secara tertulis, imbauan ini telah Kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” ujarnya, dilansir dari merdeka.com edisi 7 Agustus 2022.
Baca juga: Penutupan Roadshow PBB-P2 Bapenda di Sagulung Meriah dan Bertabur Hadiah
Ia juga menambahkan, pemberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia dan kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.
“Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan,” jelasnya.
Baca juga: Info Lowker Batam, Telunas Resort Buka Lowongan 4 Jam Lalu
Dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak yang bertujuan memberikan perlindungan konsumen, dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.
Penulis: Irvan
Editor: Bobi