EDISI.CO, EKONOMI- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) meluncurkan aplikasi Layanan Mandiri Informasi Mutu (Lamansitu).
Dirjen PKTN, Veri Anggrijono, menjelaskan peluncuran aplikasi tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat dalam menjamin mutu barang yang diperdagangkan dan melindungi konsumen dari barang yang bermutu rendah.
“Aplikasi Lamansitu merupakan aplikasi berbasis daring yang dapat digunakan masyarakat untuk mengakses secara mandiri informasi terkait mutu barang, seperti informasi Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang menjadi salah satu instrumen penting dalam menjamin mutu barang,” ujar Veri, Kamis (11/8) dikutip dari laman resmi kemendag.go.id.
Baca juga: Info Lowker Batam, PT Osi Elektronik Buka Lowongan 24 Jam Lalu
NPB menjadi indikator penanda bahwa barang telah mempunyai mutu/kualitas baik karena telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Saat ini, terdapat 119 barang yang telah diberlakukan SNI secara wajib, di luar produk pangan olahan, alat kesehatan dan kosmetik, yang wajib didaftarkan untuk mendapatkan NPB,” lanjutnya.
Baja juga: KKP Tekankan Pentingnya Sinergi dalam Pembangunan Blue Economy
Veri berharap melalui aplikasi Lamansitu masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait NPB.
“Harapan kami, melalui aplikasi Lamansitu masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait NPB. Melalui berbagai media elektronik seperti telepon seluler, tablet, komputer dan lain sebagainya,” tuturnya.
Masyarakat dapat memeriksa keaslian NPB yang tercantum pada barang atau kemasan dengan melakukan pencarian berdasarkan NPB, jenis produk, merek dan nama perusahaan.
Pentingnya NPB dalam menjamin ketertelusuran barang dan memberikan perlindungan kepada konsumen terhadap kerugian yang diakibatkan oleh perdagangan barang yang tidak sesuai SNI, tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Penulis: Irvan
Sumber: kemendag.go.id