EDISI.CO, ACEH– Narapidana kasus penyalahgunaan Narkotika menjadi tersangka kasus penyebaran video pembakaran benera Merah Putih yang saat ini ditangani Polda Aceh. Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh berinisial TD, merupakan warga Pidie Jaya, Aceh.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, mengatakan TD diduga menyebarkan video pembakaran bendera merah putih melalui akun Facebook miliknya pada saat momen peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/08/22) lalu.
Baca juga: Nelayan Belakangpadang Selundupkan 473 Bunga Karang dan 2.258 Sumber Daya Perikanan
“TD ditetapkan sebagai tersangka karena menyebarkan video pembakaran bendera Merah Putih di media sosial. Informasi yang disebarkan tersebut bersifat hoaks serta dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di masyarakat,” kata Winardy di Banda Aceh seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 28 Agustus 2022.
Untuk diketahui, Video pembakaran bendera itu pertama kali diunggah akun Facebook yang diduga milik seseorang berinisial NU di hari yang sama. Selanjutnya, video pembakaran tersebut diunggah kembali oleh akun Facebook milik TD.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TD dengan sengaja menyebarkan video pembakaran bendera tersebut karena menolak peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI dan menginginkan Aceh terpisah dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: Sampai Agustus 2022, Polda Jatim Amankan 4.000 Tersangka Kejahatan Narkotika
TD diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatannya, TD dijerat dengan Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008, yang diubah menjadi UU RI 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti, di antaranya telepon genggam, akun Facebook, serta video pembakaran. Tersangka TD saat ini masih di Lapas Banda Aceh,” tutup Winardy.