EDISI.CO, BATAM– Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam resmi meluncurkan program relaksasi pajak tahap kedua di tahun 2022. Program relaksasi pajak ini berlaku mulai September sampai Oktober 2022 mendatang.
Sebelumnya, Bapenda Kota Batam telah menjalankan Peraturan Walikota Batam (Perwako) Nomor 75 Tahun 2022 Tentang Keringanan Pokok Piutang Pajak PBB-P2 dan Penghapusan Sanksi Aadministrasi Piutang Pajak Daerah, resmi diberlakukan mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.
Baca juga: Bapenda Batam Siapkan Rencana Relaksasi Pajak Tahap Kedua 2022
Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, mengatakan relaksasi tahap 2 untuk menampung animo masyarakat yang ingin memanfaatkan kemudahan yang diberikan Pemko Batam.
“Relaksasi pajak tahap kedua sudah resmi berjalan sampai akhir Oktober nanti,” kata Azmansyah di Batam pada Jumat (2/9/2022).
Pada prosesnya, relaksasi kedua ini memberikan keringanan piutang pajak dari tahun 1994 sampai tahun 2021 sebesar 10 persen. Bapenda juga memberikan 100 persen bebas denda dan bunga semua tahun pajak PBB-P2 Hotel, Restoran, Hiburan; Parkir; Reklame dan Penerangan Jalan.
Baca juga: Bapenda Batam Perluas Layanan Pembayaran Pajak, Gandeng Kantor Pos
Azmansyah berharap masyarakat bisa mengoptimalkan relaksasi yag diberikan. Karena ketaatan masyarakat dalam menyelesaiakn kewajibannya membayar pajak, akan berbanding lurus dengan pembangunan Batam sendiri.
Bapenda Batam, lanjutnya, juga terus mengupayakan peningkatan sistem pelayanan untuk memudahkan masyarakat. Dengan memperbanyak loket pembayaran di bank mitra, maupun menggandeng pihak lainnya yang berada lebih dekat dengan masyarakat.
“Kami tengah menyiapkan kerja sama dengan Kantor POS cabang Batam, nantinya masyarakat bisa membayar melalui kantor pos terdekat. Kami harapkan bulan Oktober mendatang sudah bisa berjalan untuk pembayaran PBB-P2,” kata Azmansyah.