
Edisi/BBI
EDISI.CO, BATAM– Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan 5.052 Lembar Uang Palsu (Upal). Upal yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 62% pecahan 50 ribu; 37% pecahan 100 ribu; 1% pecahan lainnya meliputi 20 ribu, 10 ribu dan 5 ribu.
Kepala Kantor Perwakilan Wilayah Bank Indonesia (KPwBI) Kepri, Musni Hardi K. Atmaja didapatkan dari hasil proses pengolahan uang dan temuan masyarakat di wilayah Provinsi Kepri dalam periode tahun 2018 s.d. 2022.
Baca juga: Amsakar Fokus Selesaikan Tugas Sebagai Wakil Walikota Batam
Pemusnahan Upal merupakan wujud amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu.
Pemusnahan Upal tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana kejahatan pemalsuan uang sehingga Upal yang ditemukan tidak beredar kembali. Pemalsuan Rupiah termasuk tindakan yang melanggar hukum yang tidak hanya merugikan secara individual, namun juga dapat mempengaruhi perekonomian dalam skala yang lebih besar.
Apabila dilakukan dalam jumlah yang banyak, Upal berpotensi dapat menimbulkan inflasi dan dapat melemahkan kepercayaan terhadap sistem pembayaran sehingga masyarakat kurang merasa yakin saat menerima uang tunai dalam transaksi. Pemalsuan Rupiah juga dapat berpengaruh menurunkan kepercayaan terhadap Rupiah itu sendiri bahkan dapat berpengaruh pada kepercayaan terhadap suatu negara.
Baca juga: Program Peduli Kesehatan LAZ Batam Sentuh Seorang Penderita Stroke
Botasupal sendiri merupakan lembaga yang bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI dan berfungsi sebagai koordinator pemberantasan Rupiah palsu yang bertugas untuk memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan Rupiah Palsu. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Sebagai bagian dari Botasupal.
Bank Indonesia senantiasa melakukan upaya penanggulangan Upal melalui standardisasi uang Rupiah, penguatan kualitas unsur pengaman, sosialisasi dan edukasi mengenai ciri keaslian uang Rupiah. Sosialisasi dan edukasi terus dilakukan kepada seluruh lapisan masyarakat antara lain pelajar, mahasiswa, tenaga pendidik, pelaku usaha, UMKM, tokoh agama, komunitas, masyarakat berkebutuhan khusus, dan aparat penegak hukum.
Baca juga: Air Saga, Pulau Indah di Pesisir Batam dan Cerita Niko Black Metal (#1)
Dalam hal menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat melakukan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia atau melalui bank terdekat, serta melaporkan kepada Kepolisian setempat apabila menemukan adanya tindak pidana pemalsuan uang Rupiah di lingkungannya.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana kejahatan pemalsuan uang Rupiah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga terus mengimbau masyarakat agar dapat memperlakukan uang dengan baik sehingga ciri-ciri keaslian Rupiah dapat tetap dengan mudah dikenali.
Hal tersebut dilakukan melalui 5 Jangan yaitu Jangan Dilipat, Jangan Dicoret, Jangan Distapler, Jangan Diremas, dan Jangan Dibasahi. Selanjutnya untuk dapat mengenali ciri-ciri keaslian Rupiah dapat dilakukan melalui 3D yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang.