EDISI.CO, NASIONAL- Awal bulan lalu pemerintah resmi untuk menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yakni sebesar 10 persen untuk tahun 2023. Namun kenaikan itu, dilangsungkan hingga tahun 2024 dalam waktu yang bersamaan.
Sebelumnya Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara mengatakan penentuan kenaikan tarif cukai rokok kali ini menjadi lebih baik karena dilakukan untuk 2 tahun sekaligus. Alasannya, untuk memberikan kepastian kepada industri sektor terkait dalam menjalankan bisnisnya.
Baca juga: Di Hadapan Puan dan Ganjar, Jokowi Sampaikan Harapan, Semoga Pilpres 2024 Tidak Panas
“Bagus kalau dibikin tiap (2 tahun). Untuk menciptakan kepastian,” kata Suahasil, dikutip dari laman Kemenkeu, Selasa (22/11).
Kenaikan cukai rokok yakni untuk elektrik 15 persen, hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) 6 persen, sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 11,5 persen hingga 11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) SPM 1 dan 2 sebesar 11 persen hingga 12 persen dan sigaret kretek tangan (SKT) SKT 1,2, dan 3 sebesar 5 persen.
Baca juga: Olahraga Otomotif untuk Dorong Kemajuan Sektor Pariwisata Kepri
Dikutip dari akun instagram resmi @indonesiabaik.id, kenaikan cukai rokok ini dikarenakan untuk menekan tingkat prevalensi perokok yang khususnya pada usia 10 hingga 18 tahun yang sebesar 8,7 persen di tahun 2023.
Untuk konsumsi rokok merupakan konsumen kedua terbesar dari rumah tangga miskin, untuk masyarakat pedesaan sebesar 11,63 persen, dan untuk masyarakat miskin perkotaan 12,21 persen. Oleh karena itu perlunya untuk meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat. Rokok juga menjadi salah satu risiko meningkatkan stunting dan kematian.
“Pemerintah memutuskan menaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023-2024,” tulis @indonesiabaik.id, Senin (21/11).