EDISI.CO, BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam mendorong untuk memberikan layanan perizinan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, khususnya di bidang kepelabuhanan.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi mengatakan, dalam PP 41/2021 tersebut menyebutkan izin usaha jasa, salah satunya terkait penggunaan perairan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) kini berada di BP Batam.
Baca juga: Tim Penilai IGA 2022 Cek Langsung Dua Inovasi Batam
“BP Batam berkomitmen untuk menjalankan amanat PP 41 Tahun 2021, khususnya proses perizinan bidang usaha kepelabuhanan yang sudah sistem online, tentu ini perlu didukung semua pihak,” kata Rudi, Kamis (1/12), dilansir dari laman BP Batam, Sabtu 3 Desember 2022.
Sejalan dengan arahan Kepala BP Batam, pihaknya melalui Badan Usaha Pelabuhan BP Batam menggelar Sosialisasi Layanan Pengunaan Perairan di Hotel Travelodge Batam.
Baca juga: Mangrove Hilang, Eksistensi Pulau Batam Terancam
Sosialisasi tersebut diberikan kepada pelaku usaha Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di wilayah kerja BP Batam dalam rangka implementasi PP nomor 41 tahun 2021 yang mengamanatkan izin usaha jasa terkait dengan penggunaan perairan di KPBPB.
“Amanat dari PP 41 Tahun 2021 ini kewenangan yang sebelumnya berada pada instansi lain, kini diamanatkan kepada BP Batam, salah satunya ada layanan penggunaan perairan” kata Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar.
Dendi menyerukan kepada seluruh pemilik Tersus dan TUKS yang menggunakan perairan dalam wilayah kerja KPBPB untuk mengajukan permohonan registrasi layanan penggunaan perairan kepada BP Batam.
Disebutkan besaran tarif tersebut diatur pada lampiran 2 Perka BP Batam Nomor 34 Tahun 2021, adapun besarannya Rp 2.500 m2/ tahun.
“Kami imbau perusahaan yang belum menyampaikan permohonan pembayaran atas penggunaan perairan dalam wilayah kerja BP Batam agar dapat mengajukannya dan kemudian besaran nilai akan dihitung oleh bagian Komersil Badan Usaha Pelabuhan,” seru Dendi.
Apresiasi dari Pelaku Usaha
Dewan Penasihat Batam Shipyard Offshore Association (BSOA) Sarwo Edi mengapresiasi khusus langkah BP Batam untuk membebaskan biaya tambat bagi kapal-kapal di Tersus dan TUKS di perairan KPBPB.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 27 Tahun 2021. Menurutnya, kebijakan Kepala BP Batam Muhammad Rudi tersebut sebagai langkah tepat untuk mendukung pengembangan industri maritim Batam dan nyata dirasakan para pengguna usaha di kepelabuhanan Batam.
“Yang memberi dampak besar adalah pembebasan tarif tambat di terminal dan galangan,” katanya.