EDISI.CO, TEKNOLOGI- Ditjen Bea Cukai kini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kedapatan membeli hape, tablet, atau komputer genggam dari luar negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menerapkan aturan pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 15 September 2020 lalu.
IMEI ini berupa nomor yang akan dicocokan dengan database IMEI yang dimiliki pemerintah. Bila IMEI tak tercatat di dalam database pemerintah, maka ponsel yang dibawa pelaku perjalanan luar negeri tidak bisa digunakan alias diblokir operator seluler.
Baca juga: Poin-poin Penting Aturan yang Dibuat China Cegah Deepfake
Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meregistrasikan IMEI lewat Electronic Customs Declaration atau E-CD, dilansir dari twitter resmi Bea Cukai, Senin (2/1).
“Kamu bawa HP, Tablet, atau Komputer Genggam dari luar negeri? Sekarang kamu bisa registrasiin IMEI kamu lewat Electronic Customs Declaration atau E-CD loh!” tulis tweet tersebut.
Baca juga: Daftar Smartphone Tak Bisa Gunakan WhatsApp per 31 Desember 2022, Adakah Punya Anda?
Perlu diketahui, implementasi E-CD ini sudah dilakukan secara penuh di Bandara Soekarno-Hatta, I Gusti Ngurah Rai, piloting di Juanda dan Kualanamu, dan bertahap akan diterapkan di seluruh bandara internasional lainnya di Indonesia.
“Jumlah handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang dapat diregistrasikan IMEI maksimal 2 unit per orang ya,” tulis informasi itu.
Lalu, bagaimana caranya? Berikut cara-cara mudah mengurus IMEI lewat jalur E-CD:
1. Buka laman ecd.beacukai.go.id dan isi data penumpang
2. Beritahukan barang yang dibawa
3. Lengkapi data IMEI HKT yang akan diregistrasi
4. Simpan QR Code
5. Pindai QR Code ke petugas dan datang ke loket pendaftaran IMEI
“Info lengkap mengenai registrasi IMEI melalui Bea Cukai bisa cek di https://bit.ly/FAQ-IMEI atau hubungi @bravobeacukai di 1500225 dan http://linktr.ee/bravobeacukai #BeaCukaiMakinBaik,” tulis utas dari Bea Cukai.