EDISI.CO, NASIONAL- Pemerintah mencatat telah mengumpulkan pajak digital atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp5,48 triliun di sepanjang tahun 2022. Penerimaan negara ini naik dari perolehan tahun lalu yang hanya bisa mengumpulkan Rp3,90triliun.
“Total dari penerimaan pajaknya Rp5,48 triliun yang dikumpulkan dari platform,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Rabu (4/1), seperti dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis 5 Januari 2023.
Baca juga: PPKM Dicabut, Simak Syarat Perjalanan Dalam Negeri
Sri Mulyani menjelaskan penerimaan pajak digital tahun 2022 meningkat seiring dengan bertambahnya platform digital yang menjadi telah ditunjuk pemerintah untuk memungut PPN. Tercatat sudah ada 134 pelaku usaha PMSE yang telah menjadi pemungut PPN.
“Perdagangan elektronik yang jadi platform dominan. Sekarang kita sudah menunjuk 134 dari paltform yang sudah ikut di dalam pemungutan PPN,” tuturnya.
Baca juga: Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perpu Cipta Kerja
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Sebagai informasi, penarikan pajak digital baru dimulai pada Juli 2022. Kala itu dalam waktu 6 bulan pemerintah hanya bisa mengumpulkan sekitar Rp730 miliar.
Kemudian meningkat di tahun 2021 dengan mengumpulkan Rp3,90 triliun dan Rp5,48 triliun di tahun 2022. Sehingga secara keseluruhan pendapatan negara dari pajak digital sebesar Rp10,11 triliun.