![](https://i0.wp.com/edisi.co/wp-content/uploads/2022/10/gubernur-bi-inflasi-akibat-kenaikan-harga-bbm-lebih-rendah-dari-prediksi.jpg?fit=670%2C335&ssl=1)
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU- Edisi/Ist.
EDISI.CO, BATAM– PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatra Bagian Utara (Sumbagut) angkat bicara terkait adanya temuan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sagulung, Kota Batam yang terindikasi berbuat curang pada nozzle atau mesin timbangan pompa bahan bakar.
Area Manager Communication Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, membenarkan adanya temuan Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang berujung pada penutupan sementara tersebut.
Kendati demikian, dirinya mengaku belum mendapatkan laporan lengkap perihal masalah tersebut.
“Iya betul ada penutupan. Cuma kami belum dapat berita acaranya. Tapi isunya ada di Tera,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Berlaku Mulai Hari ini, Pembelian Solar di Batam Wajib Pakai Fuel Card 3.0
Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat menentukan langkah berikutnya untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Nantinya PT Pertamina akan terlebih dahulu memperhatikan berita acara penutupan itu serta klarifikasi dari manajemen SPBU.
Manajemen PT Pertamina juga tidak bisa serta merta mencabut izin SPBU tersebut sebelum melakukan pengkajian mendalam.
“Untuk sanksinya belum bisa kami simpulkan. Sanksinya akan dilihat dari temuan dan sikap atau klarifikasi dari SPBU. Nanti akan kita kaji,” sambung Satria.
“Termasuk juga sampai pencabutan izin. Itu harus secara kasuistik. Tidak bisa langsung disimpulkan. Harus dilihat semuanya,” lanjutnya.
Atas temuan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi kinerja Pemko Batam yang rutin melakukan pengecekan serta pengawasan pendistribusian BBM kepada masyarakat.
Baca juga: DPRD Soroti Kasus Kecelakaan Kerja di Kota Batam
Sebelumnya, Disperindag Kota Batam menyegel salah satu SPBU di Kecamatan Sagulung karena diduga melakukan kecurangan terhadap nozzle atau timbangan pada pompa bahan bakar.
Hal itu diketahui usai dilakukan tera ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM).
“Seharusnya tidak lebih dari 0,5 persen. Ternyata mereka sampai ke 1,875 persen. Tentu merugikan konsumen. Maka ini kami tutup dulu sementara,” kata Disperindag Batam, Gustian Riau, Senin (20/2/2023)
Ia menjelaskan, Jumlah tersebut melebihi ambang batas toleransi kesalahan pada setiap nozzle
SPBU tersebut diduga sengaja mengakali nozzle tersebut agar mendapat untung lebih dari penjualan bahan bakar kepada masyarakat.
Penulis: Irvan F.