EDISI.CO, NASIONAL– Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), ada 21.241 anak yang menjadi korban kekerasan di dalam negeri pada 2022.
Berikut 4 jenis kekerasan terhadap anak tertinggi di Indonesia pada 2022 seperti termuat dalam laman dataindonesia.go.id edisi Selasa (7/3/2023):
- Kekerasan Seksual
Ada 9.588 anak yang menjadi korban kekerasan seksual.- Kekerasan Psikis
Sebanyak 4.162 anak menjadi korban kekerasan psikis sepanjang tahun 2022 lalu.- Kekerasan Fisik
Sebanyak 3.746 anak menjadi korban kekerasan fisik.- Penelantaran
Ada 1.269 anak yang menjadi korban penelantaran.
Baca juga: 3 Merk Motor Listrik yang Lulus Syarat dapat Subsidi dari Pemerintah
Selain itu, Febriana Sulistya Pratiwi, dalam tulisannya berjudul “Sebanyak 21.241 Anak Indonesia Jadi Korban Kekerasan pada 2022” merlampirkan juga data anak yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia sebanyak 219 orang.
Kemudian ada 216 anak menjadi korban eksploitasi pada 2022. Sementara, 2.041 anak menjadi korban kekerasan dalam bentuk lainnya sepanjang tahun lalu.