
Edisi/Pemprov Kepri
EDISI.CO, KEPRI– Penuntasan kemiskinan ekstrim dan Stunting di Kabupaten Lingga jadi fokus Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri). Hal itu disampaikan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat membuka acara Musrenbang Tingkat Kabupaten Lingga Tahun 2024 Dalam Rangka Penyusunan RKPD Kabupaten Lingga Tahun 2024 bertempat di Balai Agung Negeri Bunda Tanah Melayu, Aula Kantor Bupati Lingga, Selasa (14/03).
“Beberapa langkah yang perlu dilakukan diantaranya memformulasikan program untuk pengendalian inflasi dengan terus menjaga momentum kenaikan pertumbuhan ekonomi, memperkuat program ketahanan pangan dan mengembangkan tanaman substitusi pangan yang bisa dimodifikasi sebagai pengganti pangan, memprioritaskan program pengentasan kemiskinan ekstrim serta penguatan pemanfaatan produk dalam negeri untuk menjaga ketahanan ekonomi dalam Negeri,” ungkapnya.
Untuk Tahun Anggaran 2023, menurut Gubernur Ansar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau telah mengalokasikan anggaran program/kegiatan yang akan dilaksanakan di Kabupaten Lingga sebesar Rp. 43,2 Miliar lebih.
Baca juga: Updte Longsor Serasan: 50 Meninggal, 4 dalam Pencarian
Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai macam program kegiatan diantaranya Pekerjaan Fisik yaitu Pembangunan Ruas Jalan Sp. Rantau Panjang, Lanjutan Peningkatan Jalan Belungkur, Rehabilitasi Jalan Provinsi di Ruas Jalan Sp. Sungai Buluh -Sp. Jagoh, Pembangunan Box Culvert Ruas Jalan Sp. Budus, Pembangunan RKB beserta perabotnya dan ruang laboratorium biologi SMAN 3 Senayang, Pembangunan 200 unit Rumah Masyarakat Suku Laut.
Kemudian Belanja Hibah Uang antara lain: Bantuan Modal Uang Kepada UMKM, Hibah Surau Al-Akhyar Kelurahan Dabo Lama, Hibah Vihara Budha Maitreya Kelurahan Pancur serta Belanja Hibah Barang antara lain: Speedboat Ambulance Laut, Bantuan Kawat Bubu dan Bantuan Sembako.
“Pembangunan di Kabupaten Lingga tidak bisa hanya mengandalkan APBD Kabupaten, namun harus ada kolaborasi membangun bersama menggunakan APBD pemprov serta APBN. Lingga menjadi perhatian khusus kita dalam penanganan masalah stunting dan penyelesaian kemiskinan ekstrim,” Ujarnya.
Ansar menyampaikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017 telah mengamanatkan bahwa Daerah Wajib Menyusun Rencana Pembangunan Tahunan.
Rencana Pembangunan Tahunan yang dimaksud diwujudkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendekatan yang dilakukan dalam penyusunan RKPD salah satunya melalui pendekatan partisipatif, yaitu berupa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten/Kota.
“Oleh karena itu, Musrenbang ini harus dilaksanakan dan diikuti dalam rangka penyusunan RKPD sebagai amanat Undang-Undang. Selain itu, Penyusunan RKPD Tahun 2024 hendaknya berpedoman pada kondisi dan capaian indikator makro ekonomi Tahun 2022,” ujar Gubernur Ansar.