
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesia. Dok; Ist.
EDISI.CO, INTERNASIONAL– Ada tujuh pesan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi keselamatan mereka dalam bekerja di negara tetangga Malaysia. Pesan tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, di sela Kunjungan Kerja di Malaysia pada Sabtu (18/3/2023).
- Taat Aturan dan Disiplin
Menaker berpesan kepada PMI agar mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku dan bekerja dengan baik dan disiplin sesuai dengan tugas kerjanya.
“Jangan menyepelekan pekerjaan, tetap perhatikan unsur-unsur keselamatan kerja untuk diri kalian semua. Gunakan alat-alat kerja sesuai dengan SOP-nya,” kata Menaker seperti termuat dalam laman infopublik.id edisi Minggu (19/3/2023).
- Taat Kontrak
Menaker meminta para PMI agar menjalani pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Kerja dan sesuai dengan jangka waktu kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani, serta menjauhi pikiran untuk kabur dari tempat kerja.
“Apabila Saudara-saudara menemui permasalahan atau hal-hal lain yang dinilai dapat membahayakan kondisi Saudara, maka sampaikanlah dengan baik ke mandor ladang atau pengurus personalia Sime Darby atau ke KBRI untuk membantu penyelesaiannya. Jangan kabur. Kabur bukanlah solusi, karena kabur adalah awal mula dari permasalahan dan akan timbul permasalahan lainnya,” ucap Menaker dalam artikel yang ditulis Baheramsyah ini.
- Berdoa
Dalam tulisan berjudul Demi Keselamatan Bekerja, Menaker Beri Tujuh Pesan ke PMI di Malaysia ini, Menaker menyampaikan pentingnya berdoa agar selalu diberikan kemudahan dan selalu dalam perlindungan Tuhan. - Silaturahmi
Menaker meminta para PMI agar tetap menjaga silaturahmi dan kerukunan sesama PMI dan juga pekerja dari negara lainnya karena Indonesia dikenal dengan bangsa yang ramah dan sopan kepada siapapun. - Bekerja dengan Baik
Menaker menyakini seseorang menjadi PMI karena cinta kepada keluarganya. Untuk itu Menaker meminta para PMI agar bekerja dengan baik dan pulang ke tanah air setelah kontrak kerjanya selesai. Sementara jika akan memperpanjang perjanjian kerja maka agar melaporkan juga kepada KBRI. - Kontak KBRI
Sebagai upaya preventif, ia meminta para PMI agar selalu menyimpan alamat dan nomor kontak KBRI Kuala Lumpur atau KJRI sebagai wakil Pemerintah Indonesia di Kuala Lumpur Malaysia. - Aktif jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Menaker mengimbau para PMI yang telah habis masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya untuk dapat memperpanjang melalui kanal BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini agar pelindungan para PMI didapatkan secara optimal sesuai dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.