EDISI.CO, BATAM– Mantan Wali Kota Tanjungpinang periode 2013-2018, Lis Darmansyah, diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang tahun 2016-2018.
Lis darmansyah mengatakan pemeriksaan ini merupakan kali kedua pemanggilan dirinya oleh KPK setelah sebelumnya pada pertengahan tahun 2022 lalu ia juga pernah dipanggil dalam perkara yang sama.
“Tahun kemarin kita sudah pernah dimintai keterangan waktu masih lidik ya, kalau sekarang kan sudah sidik. Ini untuk menguatkan keterangan saya setelah sebelumnya saat diperiksa pertama kali,” ujarnya saat ditemui usai pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di lantai II Polresta Barelang, Batam, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Makanan Khas Melayu yang Favorit di Batam Wonderfood Ramadan
Ia menambahkan, pada pemeriksaan kali ini dirinya dimintai keterangan terkait kewenangan dan hubungan antara dewan kawasan dengan BP FTZ.
“Saya dimintai keterangan sebagai walikota ex-officio wakil ketua II dewan kawasan pada saat itu. Kemudian, sampai sejauh mana daripada hubungan antara dewan kawasan dengan FTZ dan sebagainya, hanya sebatas itu saja,” paparnya.
Lis menyebutkan, dirinya tiba di Polresta Barelang sekitar pukul 13.00 WIB dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
“Ada lebih kurang 30 pertanyaan dari penyidik, saya ditanyakan mengetahui atau tidak seputar cukai rokok,” sambungnya.
Lis juga menuturkan, bahwa sama sekali tidak tahu terkait mekanisme cukai rokok pada perkara dugaan korupsi tersebut, karena sejak 2014 lalu ia tidak mengetahui perkembangan kawasan bebas atau FTZ itu.
“Saya sama sekali tidak tahu masalah itu, saya tahunya masalah cukai rokok ada kewenangan di FTZ itu setelah kejadian (penangkapan) mantan Bupati Bintan, Apri Sujadi,” ucapnya.
“Saya sejak 2014 itu tidak tahu perkembangan FTZ apa saja. Boleh dikatakan FTZ ini memisahkan diri karena dia tidak pernah melaporkan kepada kita perkembangan dan rencana kerja seperti apa, yang sebenarnya kan harus ada kemitraan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/3/2023) penyidik KPK telah menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau,
“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen, hingga alat elektronik yang diduga memperkuat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak yang terkait dengan perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta pada Rabu (29/3/2023).
Ali mengatakan penyidik akan segera menganalisis dokumen tersebut untuk melengkapi barang bukti dan juga akan di konfirmasi kepada para saksi dan tersangka.
Penulis: Irvan F.