EDISI.CO, BATAM– Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Rudi Sakyakirti, meminta perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Batam agar dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya tepat waktu.
Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan, THR wajib dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.
“Maksimal tujuh hari sebelum lebaran atau paling lambat 15 April 2023,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Baca juga: Pegawainya Terlibat, BP Batam Dukung Penegakan Hukum Kasus Pemalsuan Sertifikat
Ia melanjutkan, jika perusahaan telat memberikan THR kepada karyawan makan akan diberi sankso berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan.
Menurut Rudi, besaran THR yang harus dibayar untuk sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Batam sebesar Rp4.2 juta dan dibayarkan sesuai dengan lama masa kerja.
“Pekerja yang belum satu tahun perhitungannya itu yakni 1 bulan gaji dibagi 12 bulan dikali masa kerja. Apabila masa kerjanya baru 6 bulan maka jika dikalkulasi akan mendapatkan Rp2.250.000,” terangnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan membuka posko pengaduan THR bagi para pekerja yang THR nya belum dibayarkan.
“Kami juga membuka posko THR di kantor. Jadi kalau ada aduan pekerja kita akan langsung telusuri,” tutupnya.
Penulis: Irvan F.