
Edisi/tribratanews.polri.go.id
EDISI.CO, DAERAH– AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut). Ia juga ditahan terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada mahasiswa berinisial KA yang sempat viral di media sosial.
Pencopotan itu dilakukan oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id edisi 26 April 2023 hari ini. Achirudin kini telah ditempatkan di ruangan khusus.
“Saudara AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam Tahanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023) di laman tersebut.
Baca juga: Polresta Barelang Siapkan 500 Tiket Kapal Gratis untuk Arus Balik
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.
AKBP Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.
“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak menolelir setiap perilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tutur Hadi di laman tersebut.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan penahanan terhadap tersangka AH atas kasus penganiayaan terhadap KA. Peristiwa penganiayaan tersebut viral di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes. Pol. Sumaryono, menjelaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman lima tahun penjara.