EDISI.CO, BATAM– Kepala Dinas Ketahanan Pangan, dan Pertanian (DKPP) Kota Batam, Mardanis, mengatakan untuk mencukupi kebutuhan hewan kurban sapi pada Idul Adha 1444 Hijriah di Kota Batam dipasok dari daerah Lampung dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Untuk ketersediaan hewan kurban sapi dipasok dari Lampung dan NTT,” ujarnya, Kamis (5/4/2023).
Ia memprediksi, permintaan hewan kurban di Kota Batam akan meningkat dibandingkan dengan tahun lalu seiring Kota Batam yang telah masuk dalam Zona Hijau (PMK).
“Dipastikan akan ada peningkatan permintaan hewan kurban, karena kondisi Batam sudah masuk zona hijau. Stok tahun ini cukup, ada tiga ribuan beda halnya dengan tahun lalu yang kurang,” sambungnya.
Baca juga: Pemko Batam Verifikasi Data Kemiskinan Ekstrem
Mardanis menjelaskan terkait peningkatan permintaan hewan kurban tersebut, sebanyak 1.700 hewan kurban sapi dan 1.800 hewan kurban kambing tiba di Batam.
Sebelum diberangkatkan ke Batam, lanjutnya, ribuan hewan kurban tersebut telah terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan dari daerah asal, seperti pengecekan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
“Setelah sampai di Batam hewan-hewan ini juga akan diperiksa lagi dan dilakukan karantina,” paparnya.
Berikut syarat pemasukan hewan ternak di Batam.
- Memiliki sertifikat veteriner yang ditandatangani oleh Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Daerah Asal.
- Melampirkan uji laboratorium yang terdiri dari uji ELISA PMK SP, uji Anthrax, uji Bruchellosis dengan Rose Bengal Test (RBT), uji parasit darah (tripanosomiasis) dan uji PCR Jembrana dengan pengambilan khusus sapi ras bali.
- Melampirkan surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan daerah asal hewan ternak rentan PMK (HRP) bebas penyakit penyakit Anthrax, Brucellosis, Parasit Darah, Lumpy Skin Disease (LSD), Septicemia epizootica.
- Surat keterangan dari Pejabat Otoritas Veteriner (POV) yang menyatakan hewan/ ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan telah ditekukan masa karantina selama 14 hari di daerah asal.
- Hewan ternak rentan PMK (HRP) yang akan dilalulintaskan sudah dipasang dengan barcode yang telah teregister pada aplikasi identik PKH.
- Hewan/ternak rentan PMK (HRP) yang dilalulintaskan ke Kota Batam wajib ditempatkan di Instalasi Karantina Hewan Sementara milik Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Batam atau tempat isolasi penampungkan khusus temak yang ditentukan/ditunjuk Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam.
Penulis: Irvan F.