EDISI.CO BATAM– Ombudsman Republik Indonesia (RI) mendorong Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kota Batam, Kepualuan Riau, terus meningkatkan pelayanan publik khususnya secara digital. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, saat melaksanakan tinjauan ke MPP di Kota Batam pada Rabu (10/5/2023).
“Jadi kami kesini dalam rangka memantau kemajuan-kemajuan yang telah dicapai terkait dengan program pemerintah dalam mendorong pelayanan publik untuk semakin digital. Keberadaan MPP sudah ada beberapa tahun, dan dari waktu ke waktu memang di dorong untuk semakin cepat, mudah, dan berkualitas,” ujarnya.
Sesuai Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, lanjut Bobby, kami mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan eksternal, apakah yang sudah digariskan dan diarahkan oleh pemerintah dilaksanakan sampai ke tingkat kabupaten dan kota.
Berdasarkan hasil tinjauannya Bobby menuturkan MPP di Kota Batam mengalami kemajuan yang luar biasa, terlebih pelayanan publik yang sudah beralih pada transformasi digital. Pihaknya berharap dengan adanya trasformasi digital tersebut apa yang diamanatkan dalam undang-undang pelayanan publik dapat terwujud secara optimal.
“Artinya, dari sisi hukum izin yang dikeluarkan dalam Mall Pelayanan Publik ini nanti tidak mempunyai masalah terkait keabsahananya,” kata dia.
Baca juga: Imigrasi Batam Belum Layani Paspor Polikarbonat
Hal senada juga diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri Lagat Siadari, meskipun ia menyayangkan adanya beberapa loket pelayanan yang diberikan kepada institusi terpantau kosong.
“Kami mengapresiasi PTSP Pemkot Batam dan juga BP Batam yang telah mengelola loket pelayanannya. Kami juga mengingatkan agar pelayanan publik ini tetap berjalan dengan baik, jangan sampai ada pelayanan yang tertunda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Reza Khadafy berterima kasih atas kunjungan kerja dan masukan yang telah diberikan oleh Ombudsman.
“Terkait beberapa loket pelayanan yang kosong kami mengimbau untuk kembali memanfaatkan PTSP, sehingga mall pelayanan publik ini benar benar bisa dimanfaatkan untuk pronses perizinan. Karena dengan perizinan yang baik tentu investasinya meningkat,” terangnya.
Penulis: Irvan F