EDISI.CO, KEPRI– Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berharap agar masyarakat tidak menghadapi kendala dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Terutama kendala jika terjadi pemadaman listrik, karena sebagian daerah di Kepri sudah menerapkan sistem PPDB daring.
Untuk mencegah timbulnya kontroversi, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, mengimbau penyelenggara layanan listrik untuk tidak melakukan pemadaman selama PPDB berlangsung.
“Kami telah mengirimkan surat kepada PLN UP3 Tanjungpinang dan PT PLN Bright untuk mengimbau agar tidak melakukan pemadaman listrik selama PPDB, mulai dari tanggal 3 Juni hingga minggu kedua Juli,” tutur Lagat di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri pada Rabu (31/5/2023).
Lagat menjelaskan bahwa hampir semua Kabupaten dan Kota di Kepri saat ini telah menerapkan sistem PPDB daring yang membutuhkan listrik untuk mendapatkan koneksi internet.
“Hampir semua Kabupaten/Kota menggunakan sistem daring kecuali Kepulauan Anambas dan Natuna yang menggunakan sistem kombinasi. Oleh karena itu, masyarakat pasti membutuhkan jaringan internet. Bagaimana mungkin ada jaringan internet jika listrik padam?” ungkap Lagat.
Baca juga: Seorang Anggota KKB Berhasil Ditangkap
Selain itu, Lagat juga menambahkan bahwa jika terjadi pemadaman listrik, ia khawatir akan terjadi konsentrasi di waktu-waktu tertentu yang dapat menyebabkan sistem down atau error.
“Oleh karena itu, kami memohon kerjasama kepada Direktur PLN Batam dan Manajer Area Tanjungpinang untuk memastikan ketersediaan listrik sehingga tidak terjadi kontroversi baru terkait PPDB, di mana listrik malah mati,” tegas Lagat.
Untuk Kabupaten Natuna yang saat ini mengalami pemadaman di beberapa area, Lagat meminta agar perbaikan segera dilakukan agar pendistribusian listrik kembali maksimal dan tidak mengganggu pelaksanaan PPDB.
“Di Natuna, sudah satu bulan beberapa area mengalami pemadaman. Kami meminta hal ini menjadi perhatian agar perbaikannya dilakukan dengan cepat, sehingga pendistribusian listrik ke masyarakat dapat kembali maksimal dan PPDB di sana berjalan tanpa kendala,” jelasnya.
Lagat juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mereka menemui kendala terkait ketersediaan listrik dalam PPDB.
“Jika ada kendala akibat pemadaman listrik sehingga tidak dapat mendaftar secara online, silakan laporkan segera ke Ombudsman Kepri melalui layanan pesan singkat di nomor 08119813737. Kami akan menggunakan sistem Respon Cepat Ombudsman untuk menyelesaikan aduan tersebut,” tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri.