EDISI.CO, NASIONAL– Upaya pengendalian Covid-19 yang semakin baik pada masa transisi dari pandemi ke endemi, telah mengembalikan aktivitas masyarakat ke kondisi normal. Sejumlah protokol kesehatan yang selama ini menjadi hal wajib di masyarakat telah resmi dicabut pada Jumat (9/6/2023) kemarin.
Informasi tidak lagi berlaku protokol kesehatan dari sejumlah surat edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 termuat dalam bagian penutup pada surat edaran No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa Transisi Endemi Covid-19 yang diterbitkan dan berlaku mulai 9 Juni 2023.
Baca juga: Penumpang Angkutan Udara di Batam Meningkat
Pada bagian penutup surat ini, dijelaskan dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka surat edaran sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Adapun beberapa surat earan yang telah diterbitkan sebelumnya yakni:
a. Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan
Optimalisasi Satuan Tugas Protokol Kesehatan Memakai Masker,
Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan Fasilitas Publik dalam rangka
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
b. Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada
Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19).
c. Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) beserta Addendumnya.
d. Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan
Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) beserta Kedua Addendumnya.
Dalam keterangan lanjutannya, seluruh Kementerian dan Lembaga yang terkait dengan pelaksanaan protokol kesehatan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri, kegiatan berskala besar, dan fasilitas publik selama masa pandemi Covid-19 sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, diminta segera menerbitkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023, dengan ketentuan dapat
dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus
yang signifikan.