EDISI.CO, DAERAH– Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang karyawan swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh personil Polda Bengkulu. ASN berinisial KR adalah pegawai di Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang dan karyawan sawasta berinisial FR berdomisili di Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolda Bengkulu, Irjen Armed Wijaya, menyatakan bersama kedua pelaku, pihaknya menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp300 juta.
“Terkait OTT di Kabupaten Kepahiang, ada dua orang pelaku yang ditangkap terkait proyek irigasi di Kabupaten Kepahiang dengan barang bukti sebanyak Rp300 juta,” ujar Armed, Kamis (29/6/23) seperti termuat di laman tribratanews.polri.go.id.
Baca juga: Wakil Wali Kota Batam ajak Teladani Kisah Nabi Ibrahim dan Ismail
Armed melanjutkan, pihaknya akan memproses secara tegas dan akan menelusuri siapa saja yang terlibat agar hal serupa tidak terulang lagi, khususnya di Provinsi Bengkulu.
Ia berharap, usai ditangkapnya dua pelaku itu, semua proyek proyek berjalan dengan baik untuk kemaslahatan masyarakat dan pembangunan Provinsi Bengkulu.
“Kami tidak main-main terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran hukum akan ditindak tegas,” jelas Armed.