EDISI.CO, BATAM– Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 15 Batam, Bungasia, menanggapi temuan Ombudsman Kepulauan Riau (Kepri) saat melakukan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terkait Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah yang ia pimpin.
Berbeda dengan temuan Ombudsman Kepri, Bungasia mengatakan tidak ada kewajiban bagi peserta didik baru untuk membayar SPP langsung selama dua bulan setelah calon siswa yang lolos melaksanakan tahapan daftar ulang.
“Dari sekolah tidak ada aturan tersebut dan kami juga tidak mewajibkan pembayaran SPP. Jadi tidak ada kewajiban seperti itu. Mau bayar langsung dua bulan, satu bulan, ataupun belum bayar juga tidak apa-apa, yang penting lapor diri,” ujarnya saat ditemui di Ruang Kepala Sekolah SMAN 15 Batam, Rabu (5/7/2023) siang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Ombudsman Kepri menemukan adanya kewajiban siswa untuk membayar SPP selama 2 bulan di muka. Ombudsman Kepri selanjutnya akan menindaklanjuti temuan tersebut ke Dinas Pendidikan Kepri.
”Temuan kami, setelah daftar ulang siswa wajib membayar SPP 2 bulan di muka totalnya Rp270.000,-. Informasinya ini adalah arahan dari Dinas Pendidikan. Kami akan telusuri terlebih dahulu karena seharusnya dalam PPDB ini tidak boleh ada pemungutan biaya apapun,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari dalam keterangan yang diterima pada Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Ombudsman Kepri Temukan Orangtua Calon Siswa Paksa Anaknya Masuk Sekolah Favorit
Lebih lanjut, Bungasia menjelaskan ada salah penyampaian dari ketua panitia PPDB sekolah kepada Ombudsman RI Perwakilan Kepri saat mendatangi sekolah dalam rangka pengawasan PPDB Tahun 2023 pada Senin (3/7) lalu. Penyampaian terkait adanya arahan dari Dinas Pendidikan (Disdik) soal kewajiban pembayaran SPP.
“Pada saat Ombudsman datang kemarin (Senin, 3 Juli 2023) saya sedang tidak berada di sekolah karena sakit, jadi yang melayaninya adalah ketua panitia PPDB. Ini hanya salah penyampaian saja dari pihak panitia kami, mungkin karena kelelahan makanya menyampaikan wajib SPP 2 bulan, Padahal tidak seperti itu. Dan ini bukan arahan dari Disdik,” tegas Bungasia.
SMAN 15 Batam menetapkan biaya SPP sesuai surat edaran Gubernur Kepri Tahun 2017 yakni Rp135 ribu per bulan. Pembayaran SPP dilakukan secara non tunai menggunakan virtual account bank BNI. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya penyelewenangan serta menerapkan administrasi sekolah agar lebih transparan.
“Jadi terserah orang tua murid sampai dimana kemampuannya. Bahkan tidak bayar pun tidak apa-apa asal melaporkan diri,” terangnya.
Bungasia menambahkan, Rencana Daya Tampung (RDT) SMAN 15 Batam pada PPDB tahun ini yakni 324 siswa atau sebanyak 9 rombongan belajar (Rombel) dengan jumlah per Rombel 36 siswa. Hingga Rabu (5/7) jumlah calon peserta didik yang telah melakukan pendaftaran ulang sebanyak 246 orang.
“Dari jalur zonasi ada 188 orang yang sudah daftar ulang. Kemudian dari jalur afirmasi 29 orang dan jalur prestasi juga 29 orang. Lalu, yang belum mendaftar ulang ada 77 orang dan yang sudah melakukan pembayaran sebanyak 140 orang,” paparnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Orang Terduga Provokator Kericuhan Penggusuran Pemukiman Padat di Batam
Dari jumlah RDT yang telah disiapkan, SMAN 15 Batam masih kekurangan dua Rombel. Selain itu, panitia PPDB SMAN 15 Batam juga mendapat laporan dari sejumlah orang tua yang tinggal di sekitar sekolah yang tidak bisa mendaftarkan anaknya ke SMAN 15 Batam karena Kartu Keluarga (KK) milik mereka belum genap setahun.
“Banyak orang tua calon siswa dari Kampung Jabi, Kampung Bakau Serip dan Kampung Teluk Mata Ikan yang datang ke sekolah dan melapor bahwa mereka tidak bias mendaftarkan anaknya secara online karena KK belum setahun,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Panitia PPDB SMAN 15 Batam akan meneruskan laporan tersebut ke Disdik Provinsi Kepri untuk menjadi bahan evaluasi dan memberikan solusi terbaik kepada orang tua calon siswa.
“Kami akan teruskan ini ke Disdik, dan akan kami upayakan agar mereka bisa mendapatkan pendidikan, terlebih bagi anak-anak yang orang tuanya kurang mampu. Apalagi di daerah pesisir ini kan mayoritas pekerjaan utama orang tua dari anak-anak ini adalah nelayan.
Penulis: Irvan F