EDISI.CO, DAERAH– Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan tiga kantor dan tanah terkait dengan dugaan kasus korupsi ekspor minyak goreng. Terdapat tiga korporasi yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga lokasi di Medan pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023 lalu. Ketiga lokasi tersebut adalah Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan Kantor PT Permata Hijau Group (PHG).
Baca juga: Ketua DPRD Batam Ingatkan Siswa Tak Lakukan Perundungan dan Kekerasan Fisik
“Penggeledahan dan penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit antara Januari 2022 hingga April 2022,” ungkap Ketut Sumedana pada Sabtu, tanggal 8 Juli 2023 seperti termuat dalam laman tribratanews.polri.go.id.
Hasil dari penyitaan aset tersebut adalah sebagai berikut:
- Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah seluas 14.620,48 hektar dengan total 277 bidang.
- Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah seluas 43,32 hektar dengan total 625 bidang.
- Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), berupa tanah seluas 23,7 hektar dengan total 70 bidang.
Selain itu, dalam pemeriksaan juga ditemukan sejumlah uang dengan rincian sebagai berikut:
- Kantor PT PHG menyimpan 5.588 lembar uang rupiah senilai Rp385.300.000.
- Kantor PT PHG menyimpan 4.352 lembar uang dolar AS senilai USD435.200.
- Kantor PT PHG menyimpan 561 lembar uang ringgit Malaysia senilai RM52.000.
- Kantor PT PHG menyimpan 290 lembar uang dolar Singapura.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023,” tambah Ketut Sumedana.