EDISI.CO, KEPRI– Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri), kembali menerima memori banding yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam atas terdakwa Herbet Marolop Simanjuntak. Ini merupakan memori banding kedua yang diterima terdakwa. Dua perkara yang diterima yakni perkara No 446/Pid.B/2023/Pn.Btm dan perkara No 444/Pid.B/2023/Pn. Btm. Memori banding perkara terakhir ini dikabulkan pada 30 November 2023.
Seperti diketahui, kasus hukum yang menjerat Herbet Marolop Simanjuntak, bermula saat tim Polda Kepri melakukan razia di warung milik terdakwa. Didapati orang sedang bermain Judi Domino, Sie Jie Singapura dan Ludo King, dengan taruhan Rp1.000 dan Rp2.000 untuk mengisi waktu saat minum kopi di kedai tersebut.
Herbet dan orang-orang di warung tersebut ditangkap dan ditahan oleh tim Polda Kepri pada hari itu, Sabtu (1/4/2023).
Terdakwa dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Batam dengan tiga nomor register perkara dan tiga dakwaan, tiga tuntutan pemidanaan hingga akhirnya mendapatkan tiga putusan pemidanaan.
Adapun tiga nomor perkara untuk tindak pidana perjudian yang didakwakan kepada terdakwa yaitu perkara No. 444/Pid.B/2023/Pn Btm, No. 445/Pid.B/2023/Pn Btm, dan perkara No 446/Pid.B/2023/Pn Btm.
Direktur LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, mengatakan peristiwa tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa pada dasarnya merupakan satu peristiwa tindak pidana perjudian. Terdakwa merupakan pemilik warung dan membiarkan adanya permainan judi di warung miliknya. Peristiwa tindak pidana tersebut secara jelas dan nyata terjadi pada tanggal 1 April 2023 pukul 15.40 WIB.
Tetapi satu peristiwa tindak pidana tersebut dibuat menjadi tiga peristiwa tindak pidana dan mengakibatkan terdakwa menjalani tiga kali persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Hingga akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan putusan pemidanaan satu tahun penjara pada setiap nomor register perkara. Secara keseluruhan maka Herbet menjalani tiga tahun Penjara.
“Kami dari tim kuasa hukum dari LBH Mawar Saron Batam, menilai bahwa putusan tersebut sangatlah tidak memiliki rasa keadilan kepada terdakwa, yang pada dasarnya telah terang benderang berdasarkan fakta persidangan yang diungkapkan oleh para saksi-saksi, yaitu saksi penangkap hingga para saksi berkas perkara displit, dimana para saksi tersebut dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa perkara a quo merupakan satu perkara dengan satu peristiwa tindak pidana yaitu peristiwa di tanggal 1 April 2023 pada pukul 15.40 WIB di warung terdakwa. Sama sekali tidak ada perbedaan waktu 1 detik pun antara tiga nomor register perkara dan tiga dakwaan yang ditetapkan kepada terdakwa.”
“Oleh sebab itu, seharusnya terdakwa hanya didakwa dengan satu dakwaan pidana saja, yaitu terdakwa merupakan pemilik warung yang membiarkan orang lain untuk bermain judi di warung tersebut,” tambah Mangara.
Meskipun demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikukuh untuk tetap membuat terdakwa dipersidangkan di Pengadilan Negeri Batam dengan tiga peristiwa tindak pidana. Padahal fakta dan argumentasi hukum yang pihaknya sampaikan dalam eksepsi maupun pledoi/nota pembelaan, bahwa ketiga perkara ini merupakan perkara yang sama. Hal itu merujuk pada asas hukum pasal 76 KUHAP yang sama sama telah kita ketahui bahwa tidaklah diperkenankan untuk membicarakan satu peristiwa pidana yang sama secara berulang-ulang dan membuat beberapa putusan pemidanaan pada satu peristiwa tindak pidana.
Terlebih telah secara jelas diatur pada pasal 63 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Kepri Terima Memori Banding dari LBH Mawar Saron Batam
Pihaknya menyayangkan majelis hakim pada PN Batam yang mengadili perkara ini sangat tidak mempertimbangkan fakta-fakta tersebut serta asas hukum, bahkan pasal 63 ayat 1 KUHP serta pasal 76 KUHP tersebut.
“Seakan akan hatinya tertutup bagi sebuah keadilan atas dakwan yang tidak jelas dan kabur dari JPU tersebut yang akhirnya menjatuhkan vonis pidana masing-masing satu tahun untuk ketiga perkaranya,” kata Rio Ferdinan Turnip dari tim LBH Mawar Saron Batam.
Pihaknya menilai dan menduga ada kesesatan berpikir secara logika hukum dalam pertimbangan putusan majelis hakim tersebut, sehingga mereka mengajukan Banding atas dua perkara, yaitu Perkara Nomor: 444/Pid.B/2023/PN Btm dan perkara Nomor: 446/Pid.B/2023/PN.Btm yang dinilai nebis in idem terhadap satu perkara Nomor: 445/Pid.B/2023/PN Btm.
Herbet Marolop Simanjuntak, merupakan Klien LBH Mawar Saron Batam yang tergolong masyarakat miskin dan tidak mampu. Ia mendapatkan pendampingan dan/atau bantuan hukum secara gratis dari LBH Mawar Saron Batam.
Diterimanya dua memori banding yang diajukan LBH Mawar Saron Batam sebagai pendamping hukum dari Herbet, adalah wujud dari penegakan hukum oleh Pengadilan Tinggi Kepri, yang dengan cermat memperhatikan fakta-fakta hukum serta aturan Hukum yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan dan memori banding. Pihaknya berharap semoga menjadi pembelajaran bagi penegak hukum lainnya agar tidak ada lagi Herbet Marolop Simanjuntak yang mendapatkan tiga persidangan dan tiga putusan pemidanaan pada satu peristiwa tindak tidana.
“Tentu ini menjadi pelajaran bagi JPU dalam melimpahkan perkara ke pengadilan, mengingat JPU bertugas sebagai pengendali perkara (dominus litis) haruslah melihat aspek keadilan dan penerapan hukum berdasarkan fakta dalam menerima perkara, bukan semata hanya naluri untuk menghadirkan terdakwa agar dipidana. Seharusnya jaksa dan polisi dari awal sudah dapat memilah perkara ini apakah masih dalam satu perkara sehingga juga dibuat jadi satu perkara saja, bukan malah seakan direkayasa dan dibuat malah menjadi tiga perkara dalam satu peristiwa pidana yang sama,” tambah Rio Ferdinan Turnip lagi.